Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengimbau para pelaku usaha angkutan barang untuk mematuhi aturan pembatasan operasional kendaraan besar selama periode mudik Lebaran 2026. Imbauan ini khusus ditujukan bagi kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, yang diminta untuk menghentikan sementara operasionalnya demi menjaga kelancaran arus mudik. “Saya mengimbau kepada perusahaan atau usaha yang mengoperasikan kendaraan truk sumbu tiga ke atas agar menghentikan pengoperasian nya sementara waktu sesuai waktu pembatasan demi menjaga kelancaran saudara-saudara kita yang sedang melakukan perjalanan mudik," ucap Dudy, Selasa (17/3/2026) dalam keterangan video di Media Center NTMC Polri, Tol Jakarta Cikampek KM 29. "Besar harapan kami, para pengusaha angkutan dapat mematuhi surat kesepakatan bersama yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah,” lanjutnya. Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama masa mudik dan arus balik Lebaran 2026. Truk sumbu 3 dan angkutan berat dilarang melintas jalur Puncak selama musim mudik dan arus balik Lebaran 2025. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, serta Korlantas Polri, dengan nomor KP-DRJD 854 Tahun 2026, HK.201/1/21/DJPL/2026, Kep/43/II/2026, dan 20/KPTS/Db/2026. Kebijakan tersebut bertujuan untuk menjaga kelancaran lalu lintas di jalur utama, khususnya selama periode pergerakan masyarakat yang meningkat signifikan saat mudik Lebaran. Adapun jadwal pembatasan operasional kendaraan angkutan barang berlaku mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Pemerintah berharap seluruh pihak, khususnya pelaku usaha angkutan, dapat mematuhi aturan ini guna mendukung kelancaran dan keselamatan perjalanan masyarakat selama periode mudik. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang