Penindakan terhadap truk yang Over Dimension Over Loading (ODOL) masih mewarnai arus mudik Lebaran 2026 atau 1447 Hijriah. Meski pembatasan operasional angkutan barang telah diberlakukan, ratusan kendaraan berat tetap nekat melintas di jalan tol. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, menyebut, berdasarkan data RFID di KM 54B ruas JORR E pada periode 13–21 Maret 2026, tercatat sebanyak 158 kendaraan angkutan barang sumbu 3 hingga 5 terdeteksi melanggar. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi meminta pengusaha logistik untuk mematuhi larangan pengoperasian mengoperasikan truk sumbu tiga atau lebih pada periode pembatasan operasional angkutan barang sejak Jumat (13/3/2026). Kendaraan tersebut tidak hanya melintas saat masa pembatasan, tetapi juga terindikasi membawa muatan berlebih alias ODOL. “Masih ditemukan 158 kendaraan angkutan barang yang melintas di masa pembatasan dan terdeteksi ODOL,” ujar Aan dalam keterangannya, Minggu (22/3/2026). Temuan ini menunjukkan kepatuhan pelaku angkutan barang belum sepenuhnya optimal, meskipun pemerintah telah menerapkan aturan ketat selama periode mudik. Secara keseluruhan, tercatat 124 pemilik truk melakukan pelanggaran pembatasan operasional, bahkan ada yang mengulangi hingga tiga kali. Beberapa perusahaan yang tercatat paling sering melanggar antara lain PT SIL, PT MUPM, PT IWE, PT FRI, dan PT PF. Untuk menindak pelanggaran tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis serta kewajiban membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran. Jika tetap membandel, sanksi akan ditingkatkan hingga pembekuan izin operasional. Di sisi lain, penerapan pembatasan angkutan barang selama H-8 hingga hari H-Lebaran terbukti efektif menekan volume kendaraan berat di jalan tol. Jumlah angkutan barang golongan III sampai V tercatat turun 69,83 persen, dari 131.267 kendaraan menjadi 39.608 kendaraan. Pembatasan angkutan barang Mudik Lebaran 2026 Aan menegaskan, kebijakan ini bertujuan menjaga kelancaran lalu lintas sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan, terutama menjelang puncak arus balik Lebaran. Seluruh perusahaan logistik pun diminta patuh terhadap aturan pembatasan yang berlaku bagi kendaraan sumbu tiga ke atas, termasuk truk gandengan, tempelan, serta angkutan hasil tambang dan bahan bangunan. “Kami mengutamakan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan. Kepatuhan semua pihak sangat dibutuhkan,” kata Aan. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang