Sebanyak 85 unit bus menjalani pemeriksaan yang dilakukan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan di rest area Km 45A Tol Jagorawi. Pemeriksaan yang dilakukan selama dua hari, yakni pada 20–21 Desember 2025, merupakan rangkaian upaya untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan masyarakat selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengatakan, dari jumlah bus yang diperiksa, masih ditemukan puluhan pelanggaran. “Dari 85 unit armada bus yang diperiksa, sebanyak 58 bus memenuhi aspek administrasi serta kelaikan teknis laik jalan. Sementara 27 kendaraan lainnya ditemukan melakukan pelanggaran,” ujar Aan, Minggu (21/12/2025). Pemeriksaan bus Nataru 2025/2026 Pelanggaran Rinciannya, dari 27 kendaraan tersebut, sebanyak 7 unit bus dinyatakan tidak laik jalan karena masa uji berkala telah habis. Kemudian, 12 kendaraan memiliki Kartu Pengawasan yang sudah tidak aktif, serta 16 bus tidak berizin karena tidak memiliki Kartu Pengawasan. Selain itu, sebanyak 8 unit bus diketahui melakukan lebih dari satu jenis pelanggaran. Terhadap pelanggaran tersebut, petugas melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari teguran, penilangan, hingga penghentian operasional sementara. Pemeriksaan bus Nataru 2025/2026 “Kami juga berupaya setiap kali ada kegiatan seperti ini menyediakan bus pengganti bagi kendaraan yang tidak laik jalan. Tadi sudah ada penumpang yang kami alihkan ke bus pengganti,” kata Aan. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang