Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengatakan, bus Antar Lintas Sumatera (ALS) yang mengalami kecelakaan dengan truk tangki di Jalan Lintas Sumatera tidak memiliki izin beroperasi. “Kami datang ke lokasi dan mengecek kendaraan yang terlibat. Ditemukan bus ALS ini tidak memiliki izin sejak 4 November 2020. Sementara data Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) masih berlaku hingga 11 Mei 2026,” ucap Aan dalam keterangan resminya, Jumat (8/5/2026). Menurut Aan, bus ALS tersebut dapat dikategorikan melakukan pelanggaran berat sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek, Pasal 102. Adapun pelanggarannya berupa memalsukan dokumen perjalanan yang sah, mengoperasikan kendaraan yang masa berlaku izin penyelenggaraannya telah habis, serta melakukan kelalaian pengoperasian kendaraan sehingga menimbulkan kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa. Kondisi bus ALS yang hangus setelah menabrak mobil truk tangk muata minyak di Jalur Lintas Sumatera (Jalinsum), wilayah Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan hingga menyebabkan 16 orang tewas, Rabu (6/5/2026). 9 Fakta Kecelakaan Bus ALS Vs Truk Tangki di Sumsel, Bus Alami Masalah Mesin dan Hindari Jalan Berlubang Meski demikian, Aan menjelaskan seluruh temuan di lapangan tersebut masih akan didalami melalui audit inspeksi terhadap perusahaan. Aan menjelaskan, saat investigasi di lapangan petugas menemukan adanya perbedaan nomor rangka kendaraan, sehingga terindikasi terjadi praktik pemalsuan nomor polisi pada bus ALS. “Berdasarkan pelanggaran yang dilakukan, tentu saja berpotensi dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin selama enam hingga 12 bulan dan juga bisa dikenakan pencabutan izin penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek. Terkait pemberian sanksi akan kami telusuri lebih lanjut,” kata Aan. Seperti diketahui, bus ALS dengan nomor polisi BK 7778 DK mengalami kecelakaan karena menabrak truk tangki pada Rabu (6/5/2026). Kecelakaan Bus ALS dan truk tangki di di Jalan Lintas Sumatera Simpang Danau Kec. Karang Jaya Kab. Muratara, Sumatera Selatan Dari kejadian tersebut, tercatat korban jiwa sebanyak 16 orang yang terdiri dari 11 penumpang bus, 3 kru bus, dan 2 kru truk tangki. Sementara korban luka-luka sebanyak 4 orang yang terdiri dari 3 penumpang bus dan 1 kru bus. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang