Kini bus yang kedapatan tidak masuk terminal bus akan diberikan sanksi oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengatakan, sanksi yang diberikan sesuai yang tercantum di undang-undang mengenai bus yang mangkir masuk terminal. “Sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi administratif hingga pembekuan izin trayek dan pencabutan izin penyelenggaraan angkutan orang,” katanya, dikutip dari keterangan resmi, Selasa (12/5/2026). Aan menjelaskan, aturan tersebut sudah tercantum sejak lama dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek. Adapun kewajiban bus masuk terminal bertujuan memastikan kendaraan yang beroperasi benar-benar laik jalan, kondisi pengemudi sehat, serta data penumpang tercatat dengan baik. Selain itu, petugas juga dapat melakukan pemeriksaan administrasi dan keselamatan kendaraan. Maka dari itu, petugas juga akan mengecek kelengkapan administrasi dan tidak segan untuk memberhentikan perjalanan apabila kendaraan tidak memenuhi persyaratan. Sejumlah bus parkir di area keberangkatan Terminal Patria Blitar, Kota Blitar, Jumat (13/3/2026) “Sebagai perpanjangan tangan Ditjen Perhubungan Darat, Balai Pengelola Transportasi Darat di seluruh wilayah kerjanya melalui satuan pelayanan di Terminal Tipe A wajib memperkuat pengawasan kelaikan operasional angkutan jalan melalui inspeksi keselamatan atau rampcheck,” ujarnya. Selain itu, Aan juga mengatakan langkah ini jadi evaluasi menyeluruh terhadap perizinan, dokumen uji KIR, kepatuhan perusahaan otobus terhadap standar keselamatan angkutan jalan, serta pengawasan terhadap kompetensi dan kesehatan pengemudi. Menurutnya aturan tersebut diterapkan demi meningkatkan aspek keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta menurunkan risiko fatalitas kecelakaan pada angkutan umum yang seringkali menimbulkan banyak korban. “Selain itu, kita perlu memperkuat sosialisasi budaya keselamatan transportasi kepada seluruh pihak baik pengemudi, perusahaan otobus serta masyarakat,” ucap Aan. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang