Satu per satu insentif untuk kendaraan listrik dicabut. Setelah insentif bea masuk untuk mobil listrik impor dan pengurangan PPN untuk mobil listrik lokal berakhir, kali ini mobil listrik juga akan dikenakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat. Dalam aturan itu, kendaraan listrik tidak lagi disebut sebagai kendaraan yang dikecualikan dari objek pajak.Ini diperkuat oleh Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, bahwa pengenaan PKB dan BBNKB pada kendaraan listrik berbasis baterai baru maupun pembuatan sebelum 2026 diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB. Redaksional "diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB" pada aturan terbaru itu mengindikasikan bahwa kendaraan listrik tidak secara otomatis bebas dari pajak kendaraan. Artinya, pemberian insentif pembebasan atau pengurangan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah. Menurut pengamat otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes Martinus Pasaribu, penjualan kendaraan listrik di Indonesia masih kecil dibanding kendaraan konvensional. Maka, menurutnya, mobil listrik belum bisa berjalan mandiri tanpa dukungan insentif pemerintah."Secara populasi sebenarnya EV (mostly China) baru 12,9%, menyalip HEV (mostly Jepang) yang hanya mampu tumbuh sd 8,2%, sedangkan ICE masih merajai 78,9% (mostly Jepang). Secara empiris, pasar EV Indonesia belum melewati titik di mana pertumbuhan bisa berjalan tanpa dorongan fiskal," kata Yannes kepada detikOto.Yannes menganggap pertaruhan pemerintah mencabut insentif untuk kendaraan listrik ini perlu dicermati. Kalau keputusan ini membuat pertumbuhan industri kendaraan listrik gagal, maka harus ada terobosan lagi."Hasil gambling pemerintah ini menarik untuk kita lihat 8 bulan ke depan, apakah pasar mampu mempertahankan volume 2025 atau mengalami kontraksi signifikan. Kalau volume bertahan/tumbuh, maka keputusan ini benar. Kalau di Agustus anjlok seperti motor listrik 2025, maka pemerintah perlu cepat-cepat memperkenalkan skema pengganti sebelum ekosistem yang sudah dibangun kehilangan momentum," ujar Yannes.Gubernur Diminta Tetap Bebaskan Pajak KendaraanMenteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta pemerintah daerah untuk tetap membebaskan pajak kendaraan listrik. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai."Mengingat situasi dan kondisi ekonomi global yang menyebabkan instabilitas ketersediaan dan harga energi (minyak dan gas) sehingga berdampak pada kondisi perekonomian dalam negeri, serta dukungan terhadap energi terbarukan, diminta kepada Gubernur untuk mengambil langkah opsi keputusan pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai," demikian isi Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang ditandatangani Mendagri pada 22 April 2026.Gubernur juga diminta melaporkan pemberian insentif fiskal dengan melampirkan Keputusan Gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) paling lambat pada 31 Mei 2026.