Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan resmi membekukan izin penyelenggaraan angkutan milik PT Cahaya Wisaya Transportasi atau Cahaya Trans. Langkah ini dilakukan untuk menindaklanjuti sejumlah pelanggaran yang dilakukan perusahaan dalam penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengatakan, pembekuan izin penyelenggaraan tersebut berlaku selama 12 bulan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 23 Tahun 2026. “Selama pemberlakuan sanksi administratif, perusahaan wajib memperbarui perizinan berusaha dan Kartu Pengawasan, serta melaporkan dan mendaftarkan seluruh armada yang dioperasikan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission,” ujar Aan dalam keterangan resminya, Selasa (6/1/2026). Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan Selain itu, perusahaan juga diwajibkan menyusun, melaksanakan, dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) Perusahaan Angkutan Umum paling lama tiga bulan sejak perizinan berusaha terbaru diterbitkan. “PT Cahaya Wisaya Transportasi wajib melaksanakan perbaikan dan tanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan serta melaporkannya kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat,” kata Aan. Apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, perusahaan akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan, termasuk perizinan berusaha angkutan bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) dan angkutan bus pariwisata. Kondisi bangkai bus PO Cahaya Trans bernomor polisi B 7201 IV pascakecelakaan terparkir di kawasan Gerbang Tol Muktiharjo, Semarang, Jawa Tengah, Senin (22/12/2025). Berdasarkan data posko gabungan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 mencatat 16 penumpang meninggal dunia dan 18 penumpang lainnya mengalami luka-luka imbas kecelakaan tunggal bus PO Cahaya Trans rute Jatiasih?Yogyakarta tersebut pada Senin (22/12) dini hari. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc. Berdasarkan hasil pengawasan dan rapat klarifikasi, ditemukan bahwa PT Cahaya Wisaya Transportasi tidak melaporkan perubahan kepengurusan perusahaan serta mengoperasikan kendaraan yang tidak sesuai dengan jenis pelayanan berdasarkan izin penyelenggaraan. “PO Cahaya Trans juga melakukan pelanggaran dengan mengoperasikan kendaraan yang telah habis masa berlaku izin penyelenggaraannya, serta melakukan kelalaian pengoperasian yang menyebabkan kecelakaan hingga menimbulkan korban jiwa,” ujarnya. Belasan Meninggal Dunia Pembekuan izin ini merupakan buntut dari kecelakaan fatal bus Cahaya Trans bernomor polisi B 7201 IV di simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah, pada 22 Desember 2025. Diduga saat melintasi jalan menikung, pengemudi tidak mampu mengendalikan laju kendaraan sehingga bus oleng dan terguling ke kanan. Akibat kejadian tersebut, 16 orang meninggal dunia dan 12 lainnya mengalami luka-luka. Kecelakaan maut terjadi di ruas simpang susun Exit Tol Krapyak Kota Semarang, Jawa Tengah terjadi pada Senin (22/12/2025) pukul 00.30 WIB dini hari.  “Kami tidak akan segan menindak tegas perusahaan angkutan umum yang melanggar ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan guna memberikan efek jera,” kata Aan. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang