21/09/2025 · 3 hari yang lalu

Jalanan Bukan Ajang Pamer Strobo, Korlantas Bekukan Penggunaan

polisi, sirine, pengawalan, korlantas polri, strobo, Jalanan Bukan Ajang Pamer Strobo, Korlantas Bekukan Penggunaan

GridOto.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi membekukan sementara penggunaan sirine dan lampu rotator di jalan raya.

Keputusan ini diumumkan langsung oleh Kakorlantas Irjen Pol Agus Suryo Nugroho, sebagai bentuk evaluasi terhadap maraknya penyalahgunaan perangkat prioritas lalu lintas.

Langkah ini menjadi respons tegas dari Korlantas menyusul banyaknya laporan masyarakat mengenai penggunaan sirine dan rotator oleh pihak-pihak yang tidak berwenang, termasuk pada kendaraan pribadi maupun komunitas otomotif yang bukan tergolong kendaraan prioritas.

Menurut Agus, pembekuan ini bersifat sementara dan tidak mencakup pengawalan terhadap pejabat negara, tamu negara, serta kegiatan resmi kenegaraan yang memang memerlukan prioritas jalan.

"Pengawalan terhadap pejabat tertentu tetap berjalan sesuai prosedur," ujar Agus melalui keteranganya, Minggu (21/9/2025)

Korlantas juga tengah melakukan penyusunan ulang regulasi terkait penggunaan sirine dan rotator agar ke depannya tidak lagi terjadi penyelewengan.

Pengetatan aturan ini mengacu pada Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam UU LLAJ Pasal 59 Ayat 5 dijelaskan bahwa hanya kendaraan tertentu yang berhak menggunakan lampu isyarat (rotator) dan sirine, yaitu kendaraan dinas Kepolisian, ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan.

Agus menekankan bahwa penggunaan sirine dan rotator harus sesuai kondisi mendesak dan benar-benar membutuhkan prioritas jalan.

Ia juga meminta seluruh lapisan masyarakat untuk menghormati aturan ini dan tidak menggunakan atribut tersebut secara sembarangan.

Kebijakan ini turut berdampak pada beberapa komunitas otomotif dan pengguna kendaraan mewah yang selama ini diketahui menggunakan lampu strobo atau sirine untuk kepentingan pribadi. Korlantas menegaskan bahwa hal tersebut melanggar hukum.

Pihaknya kini tengah menggelar evaluasi internal serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk merumuskan kebijakan baru yang lebih tegas dan terarah.

Tujuannya adalah menjaga disiplin berlalu lintas serta menjamin keselamatan pengguna jalan.

Korlantas juga mengimbau agar masyarakat tidak lagi merasa memiliki 'jalan khusus' hanya karena memiliki kendaraan mahal atau menggunakan sirine.

Jalan raya adalah milik bersama dan setiap pengemudi wajib mematuhi peraturan yang berlaku.

Di sisi lain, para pengendara diharapkan lebih peduli terhadap edukasi berlalu lintas. Pembekuan ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran kolektif akan pentingnya etika berkendara.

Kebijakan pembekuan penggunaan sirine dan rotator ini berlaku hingga waktu yang belum ditentukan.

Nantinya, setelah aturan baru diterbitkan, diharapkan tidak ada lagi celah bagi pengguna jalan untuk menyalahgunakan simbol prioritas lalu lintas.

Dengan pembenahan aturan ini, Korlantas berharap ke depan lalu lintas di Indonesia akan lebih tertib, teratur, dan adil bagi seluruh pengguna jalan, tanpa diskriminasi antara kendaraan dinas dan pribadi.

Postingan Terkait

Categories

Tags

© TopCarNews Network. All Rights Reserved. Designed by TopCarNews