28/03/2025

Pengampunan Pajak Dianggap Bisa Hambat Penggunaan Motor Listrik

pengampunan pajak, Dedi Mulyadi, Kendaraan listrik, KOSMIK Indonesia, Pengampunan Pajak Dianggap Bisa Hambat Penggunaan Motor Listrik

– Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan perpanjangan masa pengampunan pajak kendaraan bermotor hingga 30 Juni 2025.

Keputusan ini diambil setelah melihat tingginya antusiasme warga dan panjangnya antrean di sejumlah kantor Samsat.

Awalnya, program pengampunan pajak kendaraan berlaku dari 20 Maret hingga 6 Juni 2025.

pengampunan pajak, Dedi Mulyadi, Kendaraan listrik, KOSMIK Indonesia, Pengampunan Pajak Dianggap Bisa Hambat Penggunaan Motor Listrik

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi usai kegiatan apel gelar pasukan Operasi Ketupat Lodaya di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (20/3/2025).

Namun, dengan berbagai pertimbangan, Dedi memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku program tersebut.

"Karena antrean kendaraan makin panjang, bahkan sampai dua kilometer, kami memutuskan memperpanjang masa hari bahagia ini sampai 30 Juni. Ini hadiah Lebaran untuk warga," ujar Dedi, Senin (24/3/2025).

Meski program yang diberlakukan Dedi baik karena bertujuan untuk meningkatkan jumlah wajib pajak, beberapa pihak menilai hal tersebut kurang tepat.

pengampunan pajak, Dedi Mulyadi, Kendaraan listrik, KOSMIK Indonesia, Pengampunan Pajak Dianggap Bisa Hambat Penggunaan Motor Listrik

Samsat Kabupaten Bandung mengalami peningkatan pembayaran pajak kendaraan bermotor usai adanya kebijakan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait pemutihan pajak, Minggu (23/3/2025)

Hendro Sutono, pegiat penggunaan kendaraan listrik di KOSMIK Indonesia (Komunitas Sepeda dan Motor Listrik Indonesia), mengatakan, jika provinsi lain ikut menerapkan pola yang sama justru mencederai rasa keadilan masyarakat.

"Saat ini sedang marak program penghapusan pokok pajak terhutang bagi pemilik kendaraan bermotor, utamanya di Provinsi Jawa Barat dan disinyalir akan diikuti oleh provinsi-provinsi lain," kata Hendro kepada Kompas.com, Kamis (27/3/2025).

"Program penghapusan pokok pajak tahunan kendaraan yang tertunggak itu tidak hanya mencederai rasa keadilan bagi masyarakat yang selama ini tertib membayar pajak, juga berpotensi menghambat program penggunaan kendaraan listrik," katanya.

pengampunan pajak, Dedi Mulyadi, Kendaraan listrik, KOSMIK Indonesia, Pengampunan Pajak Dianggap Bisa Hambat Penggunaan Motor Listrik

Ilustrasi STNK dan BPKB. Cara bayar pajak kendaraan bermotor wilayah Jawa Barat melalui SAMBARA serta persyaratan yang perlu disiapkan.

Alasannya, kata Hendro, selama ini masyarakat yang menggunakan kendaraan listrik mendapat insentif berupa keringanan pajak tahunan kendaraan bermotor, bahkan di beberapa provinsi hingga mencapai nilai nol rupiah.

Tetapi kemudian muncul program penghapusan pokok pajak terhutang bagi kendaraan bermotor BBM.

Sehingga kendaraan BBM yang selama ini menunggak pajak itu juga menikmati pajak nol rupiah.

"Jika demikian, tak ada lagi fasilitas yang bisa membedakan antara menggunakan kendaraan BBM dengan kendaraan listrik," kata Hendro.

"Masyarakat pengguna kendaraan BBM cukup menunggak pajak saja untuk bisa menikmati insentif yang sama dengan pengguna kendaraan listrik," ujarnya.

Postingan Terkait

Categories

Tags

© TopCarNews Network. All Rights Reserved. Designed by TopCarNews