Para pengendara motor berteduh di kolong jembatan Kebiasaan pemotor berteduh di kolong flyover saat hujan deras masih sering ditemui di sejumlah ruas jalan perkotaan. Meski terlihat sepele dan bertujuan menghindari hujan, tindakan ini ternyata berpotensi menimbulkan masalah hukum dan keselamatan lalu lintas. Kolong flyover pada dasarnya bukan ruang publik yang diperuntukkan sebagai tempat berhenti kendaraan. Area tersebut masuk dalam bagian badan atau bahu jalan yang memiliki fungsi utama untuk kelancaran arus lalu lintas.Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dilihat VIVA Otomotif Minggu 18 Januari 2026, setiap pengendara wajib menggunakan jalan sesuai peruntukannya. Berhenti atau parkir di tempat yang dapat mengganggu lalu lintas, termasuk di bawah flyover, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran. Dalam Pasal 287 ayat (1) disebutkan bahwa pengendara yang melanggar aturan lalu lintas dan rambu dapat dikenai sanksi. Ancaman hukumannya berupa denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan paling lama dua bulan.Selain aspek hukum, berhenti di kolong flyover juga berisiko dari sisi keselamatan. Kondisi penerangan yang minim serta pandangan terbatas membuat area tersebut rawan kecelakaan, terutama saat hujan dengan jarak pandang rendah. Kendaraan yang berhenti mendadak di area tersebut dapat mengejutkan pengendara lain. Situasi ini berpotensi menyebabkan tabrakan beruntun, khususnya pada jam sibuk atau saat arus lalu lintas padat. Petugas kepolisian juga kerap mengingatkan bahwa kolong flyover bukan tempat aman untuk berteduh. Dalam kondisi tertentu, genangan air, rembesan, hingga material dari struktur flyover bisa membahayakan pengguna jalan. Di sejumlah daerah, aparat penegak hukum sudah mulai menindak pengendara yang berhenti sembarangan di kolong jembatan. Penindakan dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban dan keselamatan bersama di jalan raya.Bagi pengendara motor, disarankan mencari tempat yang lebih aman jika ingin berhenti saat hujan. Area seperti SPBU, minimarket, atau tempat parkir resmi dapat menjadi alternatif yang lebih tepat.