Menerobos lampu lalu lintas dan penyeberangan jalan bikin SIM pengemudi di Malaysia terancam dicabut. Dendanya pun tak main-main bisa tembus Rp 8 jutaan.Menerobos lampu merah dan juga penyeberangan jalan merupakan pelanggaran lalu lintas. Di Malaysia, pelanggarnya bahkan dikenai sanksi yang berdampak pada SIM mereka, bahkan SIM terancam dicabut. Disampaikan Direktur Departemen Transportasi Jalan Johor (JPJ) Zulkarnain Yasin, pelanggar bakal dimintai keterangannya bila kedapatan menerobos lampu merah dan juga penyeberangan jalan. "Ketentuan ini memungkinkan petugas penegak hukum untuk meminta pengemudi memberikan informasi atau penjelasan selama penyelidikan. Jika terbukti bersalah, akan ada surat panggilan," ucap Zulkarnain dilansir NST.Dia menambahkan pelanggar dapat dikenai denda administratif hingga 300 ringgit yang setara dengan Rp 1,299 jutaan dan kalau sampai pengadilan ancaman dendanya mencapai 2.000 ringgit atau sekitar Rp 8,6 jutaan.Menerobos lampu lalu lintas dianggap sebagai pelanggaran serius dan berpengaruh terhadap sistem demerit poin yang diterapkan di sana. Zulkarnain mengingatkan bahwa pemegang SIM yang sudah dikenai 20 poin demerit berisiko SIM-nya akan dicabut jika terus melakukan pelanggaran.Komentar Zulkarnain itu dilontarkan menyusul dua insiden yang viral di Malaysia. Insiden itu melibatkan penyeberangan di zona sekolah dan juga penyeberangan zebra cross. Salah satu insiden dilaporkan terjadi di dekat sebuah sekolah dasar di Taman Universiti. Kala itu ada seorang anak laki-laki yang tertabrak akibat sebuah mobil tak berhenti sebelum zebra cross.Menyusul kemudian insiden viral lain yang melibatkan siswa di zebra cross. Sebuah mobil kedapatan menerobos zebra cross padahal sedang lampu merah dan para siswa tengah menyeberang. Awal bulan ini juga seorang wanita tertabrak saat menyeberang jalan oleh pengendara motor yang tak mengindahkan lampu lalu lintas.