Masyarakat bisa kena tilang oleh polisi saat berkendara bila ternyata pajak kendaraan bermotor (PKB) belum dibayarkan atau telat. Hal ini sudah diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Selain kena tilang, telat membayar PKB juga akan dikenakan denda 1 persen dari pokok PKB tiap bulannya dengan maksimal pengenaan 2 tahun atau 24 persen. Denda ini diurus oleh Bapenda. Kebanyakan orang menganggap urusan pajak bukan ranah kepolisian, sehingga petugas tidak boleh menilang atau memberikan sanksi. Namun, sebenarnya peraturan ini saling berkaitan. AKBP Christopher Adhikara Lebang, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng mengatakan penegakkan hukum oleh petugas di lapangan mengacu pada UU LLAJ. “Dalam Pasal 288 ayat 1 Undang-undang tersebut, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tidak membawa STNK yang disahkan oleh kepolisian bisa kena tilang,” ucap Lebang kepada KOMPAS.com, belum lama ini. Pada pasal tersebut, pidana yang diancamkan berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Pengesahan STNK hanya dapat dilakukan setelah pemilik kendaraan melunasi kewajiban pajak tahunan. Ini berarti pengesahan secara otomatis menandakan bahwa pajak telah dibayar. Kepala Bidang PKB Bapenda Jawa Tengah, Danang Wicaksono mengatakan, Bapenda dengan kepolisian merupakan instansi yang berbeda, dan memiliki peraturan masing-masing. “Pengendara yang tidak membawa STNK sah bisa kena tilang, karena STNK berlaku 5 tahun dan wajib disahkan ulang setiap tahun, dan jatuh temponya bertepatan dengan jatuh tempo bayar pajak,” ucap Danang kepada KOMPAS.com, belum lama ini. Jadi, meski pajak dan aturan lalu lintas merupakan dua hal berbeda dan diurus oleh lembaga berbeda, rupanya sistem sudah mengatur sedemikian rupa. Sehingga pembayaran PKB dan STNK menjadi satu kesatuan yang wajib diurus oleh pemilik kendaraan tiap tahun. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.