Menerima surat tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) meski kendaraan sudah dijual bisa saja terjadi akibat pembeli belum melakukan proses balik nama. Dampaknya, pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera ETLE tetap tercatat atas nama pemilik lama. Kondisi ini tidak hanya merepotkan, tetapi juga berisiko menimbulkan masalah administrasi seperti penagihan denda hingga pemblokiran STNK. Lalu, apa yang harus dilakukan jika kendaraan yang sudah dijual terkena tilang ETLE? Konfirmasi ETLE Polda Jatim. AKBP Christopher Adhikara Lebang, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng, mengatakan pemilik sebelumnya yang menerima surat tilang elektronik meski kendaraan sudah dijual tetap dapat melakukan konfirmasi “Bisa Konfirmasi nanti akan disarankan untuk memberi tahu pemilik kendaraan yg baru untuk segera melakukan balik nama kepemilikan,” ucapnya kepada Kompas.com, Jumat (22/5/2026). Karena itu, pemilik kendaraan diimbau segera melakukan proses balik nama atau pemblokiran STNK setelah kendaraan dijual agar terhindar dari masalah administrasi, termasuk risiko menerima surat tilang elektronik (ETLE) atas kendaraan yang sudah bukan miliknya. Langkah ini juga penting untuk memastikan data kendaraan tetap sesuai dengan identitas pemilik terbaru dan mematuhi aturan yang berlaku. Selain itu, masyarakat dapat melakukan konfirmasi pelanggaran ETLE secara mudah melalui situs resmi https://etle.polri.go.id, aplikasi pendukung, maupun posko layanan kepolisian yang tersedia. Pemilik kendaraan juga diminta lebih waspada terhadap modus penipuan berkedok notifikasi ETLE, terutama pesan yang mengarahkan penerima untuk membuka tautan mencurigakan atau palsu. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang