Adanya sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) membuat penindakan pelanggaran lalu lintas kini dapat dilakukan secara otomatis melalui kamera pengawas. Teknologi ini memantau setiap kendaraan dari berbagai titik yang tersebar di sejumlah kota di Tanah Air. Sistem ETLE juga semakin diperkuat dengan pelaksanaan Operasi Zebra 2025, yang membuat pengawasan dan penindakan pelanggaran lalu lintas menjadi lebih ketat. Akibatnya, tidak sedikit pengendara yang terkena tilang ETLE saat melanggar aturan lalu lintas di luar kota, terutama ketika sedang melakukan perjalanan jarak jauh. Sementara itu, bagi pelanggar yang terkena ETLE di luar kota bisa membayar denda tilang secara online, melalui platform yang disediakan oleh pihak kepolisian. Iustrasi aplikasi BRImo. Cara bayar tilang elektronik di BRImo. Cara bayar denda tilang elektronik (e-tilang) di BRImo. Adapun cara membayar tilang ETLE yang terjadi di luar kota, sebagai berikut: 1. Akses Situs Resmi ETLE Pengendara bisa membuka situs ETLE yang terhubung dengan sistem tilang digital nasional. 2. Masukkan Nomor Kendaraan Setelah masuk ke situs, masukkan nomor kendaraan atau data yang tertera pada surat konfirmasi pelanggaran untuk melihat detail pelanggaran dan nominal denda. 3. Lakukan Pembayaran Denda Pembayaran bisa dilakukan melalui bank, ATM, mobile banking, maupun aplikasi pembayaran digital yang sudah terintegrasi dengan sistem ETLE. 4. Gunakan Layanan Bantuan Jika Dibutuhkan Bagi yang belum familiar dengan metode pembayaran online, kepolisian menyediakan layanan informasi melalui call center dan aplikasi resmi untuk memandu proses pembayaran hingga selesai. 5. Ajukan Banding Jika Keberatan Pengendara yang merasa tidak melakukan pelanggaran tetap berhak mengajukan keberatan atau banding melalui mekanisme persidangan. Proses ini tetap dapat dilakukan meski pelanggar berada di luar kota lokasi pelanggaran. Dengan adanya sistem ETLE yang semakin berkembang, diharapkan pelanggaran lalu lintas bisa diminimalisir, sekaligus memberikan kemudahan bagi pengendara untuk menjalankan kewajibannya tanpa harus terhambat jarak atau waktu. Selain itu, pengendara perlu mengetahui bahwa mengabaikan surat konfirmasi pelanggaran ETLE maupun tidak membayar denda tepat waktu dapat menimbulkan konsekuensi serius. Berdasarkan ketentuan berlaku, kendaraan yang tidak melakukan konfirmasi pelanggaran atau tidak menyelesaikan denda tilang dapat dikenai pemblokiran STNK. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang