SOLO, KOMPAS.com - Bagi pemilik kendaraan yang berdomisili di luar kota, namun masih satu provinsi tetap bisa memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa harus kembali ke kota asal yang tertera di dokumen. Namun, meski dilakukan di luar kota, layanan perpanjangan tetap harus mengikuti aturan yang sama dengan Samsat asal, sehingga wajib pajak perlu memastikan seluruh dokumen dan langkah-langkah yang dibutuhkan sudah dipahami sebelum datang ke lokasi. Dilansir dari laman resmi PPID Kota Semarang, untuk perpanjangan pajak STNK tahunan secara langsung di kantor Samsat, wajib pajak perlu menyiapkan: STNK asli dan fotokopi Fotokopi BPKB KTP asli dan fotokopi sesuai identitas pada STNK dan BPKB Kemudian, untuk alur perpanjangan yang harus dilakukan meliputi: Ilustrasi STNK. Provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan Desember 2025. Mengambil dan mengisi formulir permohonan perpanjangan STNK Melengkapi formulir dengan berkas persyaratan Menyerahkan berkas ke loket penyerahan Menunggu panggilan sesuai nama pada STNK Menerima slip pembayaran pajak berisi rincian biaya Melakukan pembayaran di loket kasir Menerima bukti pelunasan pajak lalu menyerahkannya ke loket pengambilan STNK Menunggu panggilan untuk menerima STNK baru Selain di kantor Samsat, perpanjangan pajak tahunan juga bisa dilakukan melalui: Samsat Keliling Gerai Samsat Kantor Samsat setempat Sementara, untuk perpanjangan lima tahunan atau penggantian pelat nomor, proses tetap harus dilakukan di Samsat asal kendaraan. Persyaratan yang perlu disiapkan: STNK asli dan fotokopi Fotokopi BPKB KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan Kendaraan wajib dibawa untuk cek fisik Jika kendaraan berada di luar kota, cek fisik dapat dilakukan di Samsat terdekat Hasil cek fisik dan seluruh berkas kemudian dibawa ke Samsat asal untuk proses pembayaran dan pencetakan pelat nomor baru Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang