Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin mudah karena dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Dengan layanan ini, masyarakat tidak perlu datang langsung ke Satpas karena seluruh proses dapat dilakukan lewat ponsel, mulai dari unggah dokumen hingga pembayaran. Layanan perpanjangan SIM online ini berlaku untuk SIM A dan SIM C. Namun sebelum mengajukan perpanjangan, pemohon wajib menyiapkan sejumlah syarat dan dokumen agar proses berjalan lancar. Berikut dokumen yang perlu disiapkan: Rincian Biaya bikin SIM A mobil Desember 2025. E-KTP SIM lama yang akan habis masa berlakunya Tanda tangan di atas kertas putih Pas foto berlatar biru ukuran 480x640 piksel Perlu diperhatikan, pemohon tidak diperbolehkan menggunakan kacamata saat foto. Sementara bagi pengguna hijab, disarankan tidak memakai hijab berwarna biru agar sesuai ketentuan foto SIM. Selain itu, pemohon juga wajib: Mengikuti tes kesehatan jasmani melalui aplikasi atau situs e-RIKKES Jasmani Mengikuti tes psikologi melalui aplikasi epPsi Perpanjangan SIM dapat dilakukan maksimal 90 hari sebelum masa berlaku habis. Jika SIM sudah kedaluwarsa, maka pemohon harus membuat SIM baru dari awal. Ilustrasi perpanjang SIM C Biaya resmi perpanjangan SIM masih mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri. Berikut rinciannya: SIM A: Rp 80.000 SIM C: Rp 75.000 Biaya tersebut belum termasuk: Tes psikologi Rp 77.500 Tes kesehatan jasmani Biaya administrasi Rp 10.000 Biaya pengemasan SIM Rp 15.000 Ongkos kirim SIM jika memilih layanan pengiriman melalui POS Biaya tes kesehatan jasmani dapat berbeda-beda tergantung klinik atau fasilitas kesehatan yang dipilih pemohon. Sebelum mengajukan perpanjangan SIM, pemohon wajib mengikuti tes kesehatan melalui e-RIKKES Jasmani dengan langkah berikut: Kunjungi situs e-RIKKES Jasmani Daftar menggunakan email aktif Lakukan verifikasi wajah Isi data diri lengkap Pilih fasilitas kesehatan Tentukan tanggal pemeriksaan Isi formulir kesehatan sesuai kondisi sebenarnya Jika dinyatakan lolos, hasil tes kesehatan akan dikirim melalui email Selain tes kesehatan, pemohon juga wajib mengikuti tes psikologi melalui aplikasi epPsi dengan tahapan berikut: Unduh aplikasi epPsi Registrasi dan isi data diri Lakukan pembayaran Rp 77.500 Ikuti tes psikologi hingga selesai Hasil tes psikologi akan dikirim melalui email dan berlaku selama enam bulan untuk seluruh golongan SIM. Jika seluruh persyaratan sudah lengkap, berikut langkah pengajuan perpanjangan SIM online: Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Play Store atau App Store Registrasi akun dan lengkapi data diri Lakukan verifikasi e-KTP dan wajah Pilih menu “SIM” lalu klik “Perpanjangan SIM” Isi data SIM dan unggah dokumen persyaratan Lengkapi biodata pemohon Pastikan sudah mengikuti tes kesehatan dan psikologi Pilih Satpas penerbit SIM Masukkan nomor rekening aktif untuk pengembalian dana Pilih metode pengiriman atau pengambilan SIM Konfirmasi data dan lakukan pembayaran Setelah proses selesai, pemohon dapat memantau status perpanjangan melalui menu “Transaksi” di aplikasi. Sebagai tambahan, nomor rekening aktif diperlukan untuk proses pengembalian dana apabila pengajuan ditolak. Dana akan dikembalikan setelah dipotong biaya administrasi Rp 10.000 dan biaya transfer antarbank sebesar Rp 6.500. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang