Bisa Perpanjang SIM Tanpa ke Satpas, Ini Cara dan Estimasi Waktunya

GridOto.com - Bagi masyarakat jika ingin perpanjang SIM kini enggak perlu lagi datang ke Satpas SIM.
Pasalnya bagi masyarakat yang hendak memperpanjang SIM bisa melalui online melalui situs resmi Digital Korlantas Polri di Uang SIM Bisa Pulang Kalau Ujian Enggak Lolos, Begini Syaratnya
Syaratnya apa saja?
Untuk melakukan perpanjangan SIM secara online, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan oleh Korlantas Polri.
Pertama, SIM yang akan diperpanjang harus masih dalam masa berlaku, karena perpanjangan tidak bisa dilakukan jika SIM sudah kedaluwarsa.
Pemohon juga wajib memiliki e-KTP yang masih berlaku, serta mengunggah foto atau scan SIM lama.
Selain itu, diperlukan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan resmi dan hasil tes psikologi, khususnya untuk perpanjangan SIM A dan C.
Pemohon juga diminta menyiapkan pas foto terbaru dengan latar belakang biru dan tanda tangan digital sesuai ketentuan.
Untuk keperluan verifikasi dan notifikasi, email dan nomor HP aktif wajib disertakan.
Setelah semua dokumen lengkap dan terverifikasi, pemohon dapat melanjutkan ke tahap pembayaran dan memilih metode pengambilan SIM, baik diambil langsung di Satpas terdekat atau dikirim ke alamat rumah.