Kasih Tahu Enyak Babe, Segera Ajukan Pengurangan Pajak Mobil dan Motor Jakarta Pakai Cara Ini


Pajak Kendaraan Jakarta, Pengurangan Pajak Kendaraan, Pembebasan Pajak Kendaraan Jakarta, Pengurangan Pokok PKB, Syarat Pengurangan PKB, Kasih Tahu Enyak Babe, Segera Ajukan Pengurangan Pajak Mobil dan Motor Jakarta Pakai Cara Ini

- Warga Jakarta silakan manfaatkan program menguntungkan dari pemerintah provinsi DKI.

Sekalian kasih tahu nyak babe, untuk segera ajukan pengurangan pajak kendaraan bermotor (PKB), baik untuk mobil dan motor.

Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berupaya meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan tahunan.

Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta mengatakan, permohonan pengurangan PKB mulai berlaku sesuai dengan ketentuan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 841 Tahun 2025.

"Terkait permohonan pengajuan pengurangan PKB sudah mulai berlaku sesuai dengan Kepgub nomor 841 tahun 2024, dengan ketentuan wajib pajak yang bisa mengajukan permohonan pengurangan sebagaimana terlampir pada Kepgub tersebut," ucapnya, (10/10/25) mengutip Kompas.com.

Aturan tersebut menjadi dasar hukum baru bagi wajib pajak di DKI Jakarta untuk memperoleh keringanan pajak kendaraan, baik secara otomatis (jabatan) maupun melalui permohonan dari pemilik kendaraan.

Dengan kebijakan ini, warga Jakarta kini bisa mengecek apakah kendaraannya memenuhi syarat untuk pengurangan PKB, melakukan pengajuan, dan melampirkan dokumen pendukung sesuai ketentuan yang ditetapkan.

Berikut ketentuan, syarat dan prosedur pengajuan pengurangan PKB yang perlu diketahui:

PENGURANGAN POKOK PKB SECARA JABATAN

Source: Kasih Tahu Enyak Babe, Segera Ajukan Pengurangan Pajak Mobil dan Motor Jakarta Pakai Cara Ini

Postingan Terkait

Categories

Tags

© TopCarNews Network. All Rights Reserved. Designed by TopCarNews