Perbandingan pajak mobil listrik dan mobil bensin kini tak lagi terpaut jauh. Perubahan aturan membuat biaya tahunan kendaraan listrik meningkat, sehingga selisihnya dengan mobil konvensional semakin tipis, baik di segmen MPV premium maupun city car. Salah satu contohnya terlihat pada Denza D9 di kelas MPV premium. Model listrik ini dipasarkan di Indonesia di kisaran Rp 900 jutaan. Sebelumnya, pajak tahunan mobil ini hanya sekitar Rp 143.000 berkat insentif. Namun, jika dihitung tanpa insentif berdasarkan lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat, nilainya meningkat cukup drastis. Untuk varian penggerak roda depan (FWD), dengan asumsi nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) Rp 765 juta dan bobot 1,05, dasar pengenaan pajak (DPP) mencapai Rp 803,25 juta. Dengan tarif PKB 2 persen, pajak tahunannya sekitar Rp 16,06 juta atau sekitar Rp 16,2 juta per tahun setelah ditambah SWDKLLJ. Toyota Alphard Hybrid Sementara itu, varian penggerak semua roda (AWD) dengan NJKB Rp 931 juta memiliki DPP sebesar Rp 977,55 juta. Dengan perhitungan yang sama, pajak tahunannya berada di kisaran Rp 19,55 juta atau mendekati Rp 19,7 juta per tahun. Jika dibandingkan, selisihnya kini tidak lagi sejauh sebelumnya dengan MPV premium bermesin bensin seperti Toyota Alphard. Untuk varian bensin, Alphard memiliki NJKB sekitar Rp 710 juta. Dengan bobot 1,05, DPP menjadi Rp 745,5 juta, sehingga pajak tahunannya sekitar Rp 14,91 juta atau Rp 15,05 juta per tahun setelah ditambah SWDKLLJ. Adapun varian hybrid dengan NJKB Rp 767 juta memiliki DPP Rp 803,35 juta. Pajak tahunannya berada di kisaran Rp 16,06 juta atau sekitar Rp 16,21 juta per tahun setelah ditambah SWDKLLJ. Perbandingan juga terlihat di kelas city car atau mobil harga terjangkau. BYD Atto 1 memiliki NJKB Rp 229 juta. Dengan perhitungan serupa, DPP mencapai Rp 240,4 juta. Pajak tahunannya berada di kisaran Rp 4,80 juta atau sekitar Rp 4,95 juta per tahun setelah ditambah SWDKLLJ. BYD Atto 1 di IIMS 2026 Sebagai pembanding, mobil bensin seperti Honda Brio Satya tipe tertinggi memiliki NJKB Rp 153 juta. Setelah dikalikan bobot 1,05, DPP menjadi sekitar Rp 160 juta. Dengan tarif PKB 2 persen, pajak tahunannya berada di kisaran Rp 3,20 juta atau sekitar Rp 3,34 juta hingga Rp 3,35 juta per tahun setelah ditambah SWDKLLJ. Dari perbandingan tersebut terlihat bahwa mobil listrik memang masih bisa lebih mahal atau lebih murah, tergantung pada nilai kendaraan. Namun yang jelas, selisih pajak antara mobil listrik dan bensin kini tidak lagi sejauh sebelumnya. Perubahan ini tidak lepas dari kebijakan terbaru, di mana mobil listrik kini tetap dikenai PKB meski masih dimungkinkan mendapat insentif dari pemerintah daerah. Perlu diperhatikan, simulasi ini bersifat ilustratif dan belum memasukkan kebijakan insentif daerah. Besaran pajak riil dapat berbeda, karena setiap daerah memiliki kewenangan dalam menentukan tarif, termasuk untuk kendaraan listrik. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang