Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri resmi merilis aturan baru yang membuka pengenaan pajak bagi kendaraan listrik di Indonesia lewat Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Dalam regulasi ini, kendaraan listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV) tidak lagi dikecualikan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) seperti pada aturan sebelumnya (Permendagri 7/2025). Meski begitu, pemerintah daerah tetap diberi kewenangan untuk memberikan insentif, baik dalam bentuk pembebasan maupun pengurangan pajak. Modifikasi mobil listrik Rp 100 jutaan Wuling Air ev dan Binguo EV Dengan demikian, pengenaan pajak mobil listrik pada prinsipnya disetarakan dengan kendaraan berbahan bakar bensin alias konvensional, termasuk penggunaan koefisien bobot sebagaimana tercantum dalam lampiran kebijakan. Wuling Air EV Wuling Air ev menjadi salah satu model listrik yang cukup populer di segmen perkotaan, dengan penjualan 3.594 unit sepanjang kuartal I/2026. Berdasarkan lampiran regulasi, nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) model ini sebesar Rp 173 juta. Dengan bobot kompensasi 1,05, dasar pengenaan pajak (DPP) menjadi Rp 181,6 juta. Dengan tarif PKB 2 persen, pajak tahunannya sekitar Rp 3,63 juta (di luar SWDKLLJ). Jika ditambahkan SWDKLLJ, totalnya mendekati Rp 3,78 juta per tahun. BYD Atto 1 Sementara itu, BYD Atto 1 mencatat penjualan 7.733 unit pada periode yang sama. NJKB model ini untuk varian terendah ditetapkan Rp 229 juta. Dengan perhitungan serupa, DPP mencapai Rp 240,4 juta. Pajak tahunannya berada di kisaran Rp 4,80 juta (di luar SWDKLLJ), atau sekitar Rp 4,95 juta per tahun setelah ditambahkan komponen tersebut. Honda Brio Satya GIIAS 2025 Honda Brio Satya Sebagai pembanding, mobil konvensional seperti Honda Brio Satya tipe tertinggi memiliki NJKB sebesar Rp 153 juta. Setelah dikalikan bobot 1,05, DPP menjadi sekitar Rp 160 juta. Dengan tarif PKB 2 persen, pajak tahunannya berada di kisaran Rp 3,20 juta. Jika ditambah instrumen SWDKLLJ, total yang harus dibayar setiap tahun berkisar Rp 3,34 juta hingga Rp 3,35 juta. Perlu diperhatikan, simulasi ini bersifat ilustratif dan belum memasukkan kebijakan insentif daerah. Besaran pajak riil dapat berbeda karena setiap pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam menentukan tarif PKB, termasuk untuk kendaraan listrik. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang