Pemilik kendaraan di Jakarta yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) masih punya kesempatan untuk memanfaatkan program pemutihan pajak. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih membuka program penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan hingga 31 Agustus 2026. Melalui program ini, masyarakat yang menunggak pajak kendaraan tidak perlu membayar denda keterlambatan. Wajib pajak cukup melunasi pokok pajak kendaraan sesuai tagihan. Selain penghapusan sanksi administrasi PKB, program pemutihan ini juga mencakup penghapusan sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). “Dengan adanya kebijakan tersebut, pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan dapat melunasi kewajibannya tanpa harus membayar denda keterlambatan,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, dalam keterangan resmi, belum lama ini. Bayar Pemutihan Pajak Kendaraan Bisa online Bagi masyarakat yang tidak sempat datang langsung ke kantor Samsat, pembayaran pajak kendaraan tetap dapat dilakukan secara online. Layanan pembayaran melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) juga tetap bisa digunakan pada Sabtu dan Minggu. Cara bayar pajak motor online lewat aplikasi SIGNAL dengan mudah Untuk menggunakan layanan tersebut, pemilik kendaraan perlu memastikan sudah melakukan pendaftaran akun dan data kendaraan telah terdaftar di aplikasi Signal. Aplikasi Signal Berikut tahapan pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi Signal: Daftar terlebih dahulu di aplikasi Signal dan lengkapi data pribadi. Pastikan kendaraan sudah terdaftar di aplikasi dengan memasukkan data kendaraan seperti nomor registrasi dan nomor rangka. Setelah data kendaraan tersedia, lakukan pembayaran dengan tahapan: Generate kode bayar. Pilih salah satu bank yang tersedia. Pilih menu “Lanjut”. Akan muncul informasi cara pembayaran. Pilih kembali “Lanjut”. Selesaikan proses pembayaran. Dokumen yang Perlu Disiapkan Sebelum melakukan pembayaran pemutihan pajak kendaraan, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung. Dokumen yang harus disiapkan antara lain: Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi. KTP asli pemilik kendaraan yang tercantum di STNK beserta fotokopinya. Surat kuasa apabila proses pembayaran dilakukan oleh pihak lain. Uang sesuai jumlah pokok pajak kendaraan yang harus dibayarkan. Cara Cek Denda Pajak Kendaraan Jakarta Selain menyediakan layanan pembayaran online, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan layanan pengecekan denda pajak kendaraan secara digital. Pemilik kendaraan dapat mengecek informasi pajak kendaraan melalui beberapa kanal resmi, yaitu: Website Samsat PKB2 Jakarta. Aplikasi layanan publik JAKI. Dengan adanya layanan online tersebut, masyarakat dapat mengetahui jumlah tagihan kendaraan sekaligus memanfaatkan program pemutihan tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.