Bagi pemilik kendaraan bermotor, pembayaran pajak tahunan kini makin mudah dilakukan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) atau e-Samsat daerah. Melalui layanan ini, wajib pajak tak perlu lagi datang ke kantor Samsat untuk antre maupun menunggu proses pengesahan STNK. Setelah pembayaran selesai, sistem akan otomatis menerbitkan barcode digital yang berfungsi sebagai pengganti cap atau stempel fisik di STNK. Cukup dengan mencetak dan menempelkan barcode tersebut pada kolom pengesahan STNK, proses administrasi pajak kendaraan pun dinyatakan sah tanpa perlu ke Samsat. Berdasarkan unggahan akun Instagram resmi Samsat Digital, QR Code tersebut digunakan untuk memvalidasi informasi kendaraan bermotor secara digital. Jika QR Code tersebut discan terdapat beberapa data seperti nomor kendaraan, nama pemilik, masa berlaku pajak, informasi STNK, masa berlaku STNK, dan informasi pengesahan STNK. Dijelaskan, jika wajib pajak melakukan pembayaran secara online, maka akan mendapatkan QR Code sebagai pengganti cap atau stiker pada kolom pengesahan STNK. Langkah ini merupakan bagian dari transformasi digital layanan publik untuk meningkatkan efisiensi dan kemudahan bagi masyarakat. Sementara, untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan melalui aplikasi Signal dan e-Samsat, sebagai berikut: Cara bayar pajak kendaraan melalui aplikasi Signal Samsat Digital, sebagai berikut: 1. Lakukan pengesahan atau pembayaran pajak: Pilih kendaraan yang akan dilakukan pengesahan atau pembayaran pajak, lalu klik “Lanjut.” Informasi total biaya pajak kendaraan bermotor akan muncul. Jika ingin dokumen notice pajak dikirim melalui pos, aktifkan tombol “Kirim dokumen TBPKP” dan masukkan alamat pengiriman (tidak harus sesuai alamat di STNK). Klik “Lanjut.” 2. Lanjutkan ke pembayaran: Klik “Pilih cara pembayaran.” Akan muncul kode pembayaran, nominal pajak, dan pilihan metode pembayaran (mobile banking, ATM, dompet digital, atau e-commerce). Lakukan pembayaran sesuai instruksi dalam waktu maksimal 2 jam. Jika lewat 2 jam, kode bayar akan kedaluwarsa. 3. Pantau pengiriman dokumen: Proses pengiriman TBPKP dapat dilacak melalui menu “Tracking Pos” di aplikasi dengan nomor resi yang tertera. Cara daftar akun SIGNAL samasat digital. Kemudian, cara Daftar Akun SIGNAL Samsat Digital Cari dan download aplikasi SIGNAL Samsat Digital di Play Store atau App Store. Buka aplikasi SIGNAL Samsat Digital, lalu klik “Daftar di sini” untuk memulai pembuatan akun. Isi data pada formulir yang tersedia, seperti NIK, nama sesuai KTP, alamat email, nomor HP, dan kata sandi. Unggah foto KTP Anda, kemudian verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto. Masukkan kode OTP yang dikirimkan lewat SMS. Registrasi berhasil. Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke email yang telah didaftarkan. Setelah, berikut cara daftarkan kendaraan di aplikasi SIGNAL Buka aplikasi SIGNAL Samsat Digital. Pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor.” Pilih jenis kepemilikan “Milik Sendiri.” Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (pelat nomor) dan 5 digit terakhir nomor rangka. Centang pernyataan kebenaran data, klik “Lanjut.” Setelah itu, kendaraan berhasil didaftarkan, dan Anda juga bisa menambahkan lebih dari satu kendaraan, termasuk milik keluarga yang masih dalam satu Kartu Keluarga (KK). Selain itu, untuk masyarakat Jakarta juga bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan secara daring, tanpa perlu datang dan mengurus persuratan serta persyaratan ke kantor Samsat secara langsung, melalui e-Samsat. Sistem e-Samsat membuat pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jakarta lebih mudah dan efisien. Dikutip dari laman resmi jakarta.go.id/e-samsat, berikut syarat dan ketentuan pembayaran pajak kendaraan bermotor menggunakan sistem e-Samsat. Cara bayar pajak motor online lewat e-Samsat Jabar dengan mudah dan praktis Syarat Umum Wajib Pajak harus memiliki data NIK yang sama antara data pada kendaraan dan data pada Bank. Pajak kendaraan yang akan dibayar belum masuk masa jatuh tempo dengan 1 (satu) tahun. Pembayaran e-samsat hanya ditujukan untuk pengesahan tahunan dan bukan untuk perpanjangan setiap masa 5 tahun.Nomor polisi hanya dapat dilakukan perpanjangan apabila sudah memasuki masa 40 hari sebelum masa jatuh tempo. Ketentuan Lainnya Kendaraan haruslah berdomisili di wilayah DKI Jakarta. Batas maksimal penukaran struk di loket e-Samsat adalah 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal bayar. Apabila struk hilang atau tidak keluar, datangi kantor cabang pembuka rekening untuk dibuatkan SKET pengganti struk e-Samsat. Pembayaran melalui e-Samsat akan otomatis menghitung pajak progresif. Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk membayar e-Samsat di wilayah DKI Jakarta, yaitu melalui Bank DKI dan Samsat Digital Nasional. Sementara, untuk pembayaran e-Samsat melalui SIGNAL di wilayah DKI Jakarta dapat dilakukan melalui seluruh Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) seperti Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI, serta Bank Pembangunan Daerah seperti Bank DKI. Layanan transaksi pembayaran bisa dilakukan melalui ATM, Mobile Banking, dan SMS Banking, sesuai dengan ketentuan dan ketersediaan tiap Bank Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.