Guna memudahkan pemilik kendaraan, pembayaran pajak tahunan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Dengan layanan ini, wajib pajak tidak perlu datang ke samsat untuk proses pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), karena sistem akan otomatis menerbitkan QR Code. Fitur QR code sendiri sebagai pengganti stiker hologram untuk bukti pengesahan STNK yang sah setelah pembayaran pajak kendaraan. Jika sewaktu-waktu terdapat pemeriksaan di jalan, QR code nantinya bisa dipindai oleh petugas di jalan untuk memastikan status pengesahan STNK dan keabsahan pembayaran pajak kendaraan. Cara daftar akun SIGNAL samasat digital. Dilansir dari laman resmi Samsat Digital, QR Code tersebut memiliki beberapa fungsi, seperti: 1. Bukti Pengesahan Digital QR code yang dihasilkan aplikasi SIGNAL setelah pembayaran pajak merupakan bukti pengesahan STNK yang sah dan valid secara hukum. 2. Validasi Saat Pemeriksaan Jika terjadi pemeriksaan kendaraan di jalan, petugas kepolisian dapat memindai QR code tersebut menggunakan kamera ponsel untuk memastikan keabsahannya. 3. Terhubung dengan Database Resmi QR code SIGNAL terintegrasi langsung dengan database resmi, sehingga menampilkan informasi bahwa STNK telah disahkan dan pajak kendaraan sudah dibayarkan. 4. Informasi yang Tercantum dalam QR Code QR code memuat sejumlah data penting, antara lain: Nomor kendaraan Nama pemilik Masa berlaku pajak Informasi STNK Masa berlaku STNK Keterangan pengesahan STNK Sebagai antisipasi saat pemeriksaan di jalan terkendala sinyal, pengguna aplikasi SIGNAL dapat mencetak QR code secara mandiri dan menempelkannya pada kolom pengesahan STNK sesuai ketentuan. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang