Pembelian Solar subsidi tidak selalu hanya menggunakan QR Code dari MyPertamina. Meski Pertamina Patra Niaga telah menerapkan mekanisme Full QR di ratusan kota dan kabupaten di Indonesia, terdapat sejumlah daerah yang menambahkan persyaratan lain sesuai kebijakan pemerintah daerah. Program Full QR mewajibkan masyarakat yang membeli Solar subsidi di wilayah tertentu memiliki QR Code yang diperoleh setelah melakukan registrasi melalui aplikasi MyPertamina. Penyaluran Solar subsidi sendiri mengacu pada Surat Keputusan BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu. Aturan tersebut mengatur kriteria kendaraan yang berhak menerima Solar subsidi beserta batas volume atau kuota hariannya. Mekanisme Full QR mulai diberlakukan secara resmi di ratusan kota dan kabupaten sejak 25 Mei 2023. Meski demikian, penerapannya tidak berlaku seragam di seluruh Indonesia. Kalimantan Timur Gunakan Fuel Card Rahmi Syofia alias Mimi, pemilik akun Instagram @mimi_campervan_girl, mengatakan, dirinya tidak bisa membeli Solar subsidi, karena tidak memiliki Fuel Card. Sementara, dia hanya memiliki QR Code dari MyPertamina. "Aku datang ke SPBU, SPBU di Kalimantan Timur, dekat Balikpapan. Aku antre, pas giliranku, solarnya ada, memang antrean solar ada, ternyata petugasnya bilang kalau beli di SPBU di Kalimantan Timur harus punya, Brizzi (Fuel Card) yang terdaftar ada pelat nomor mobil kita," ujar Mimi, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini. "Barcode saja, barcode yang dapat subsidi itu tidak berlaku di Kalimantan Timur, jadi hanya yang punya Brizzi tersebut," kata Mimi. Untuk diketahui, provinsi Kalimantan Timur menjadi salah satu daerah yang tidak hanya mewajibkan penggunaan QR Code MyPertamina untuk pembelian Solar subsidi. Sebagai gantinya, pemilik kendaraan juga diwajibkan menggunakan Fuel Card yang diterbitkan bekerja sama dengan BRI (Brizzi). Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, mengatakan kebijakan tersebut merupakan kewenangan pemerintah daerah. "Peraturan tersebut yang mengeluarkan adalah Pemprov Kalimantan," ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini. "Di lapangan ini terjadi, Fuel Card adalah ketentuan Pemprov Kaltim yang dikeluarkan oleh Pemprov Kaltim sendiri. Jadi, kalau mau beli Solar, menunjukkan Barcode plus si Fuel Card ini, untuk bisa bayarnya. Di wilayah Kaltim ini memakai QR Code, sebagaimana ketentuan. Fuel Card adalah sebagai metode pembayaran yang diarahkan pemerintah setempat," kata Roberth. Menurut Roberth, penggunaan Fuel Card di Kalimantan Timur merupakan bagian dari upaya pengendalian distribusi BBM subsidi agar penyalurannya lebih tepat sasaran. Cara Mendapatkan Fuel Card Masyarakat yang ingin memperoleh Fuel Card untuk pembelian Solar subsidi dapat mendaftarkan diri melalui kantor Dinas Perhubungan (Dishub) kota atau kabupaten setempat. Pendaftaran juga bisa dilakukan secara daring melalui laman kaltimfuel.com. Setelah proses verifikasi oleh Dishub selesai dan pemohon dinyatakan memenuhi persyaratan, Fuel Card dapat diambil di kantor Dishub sesuai wilayah pendaftaran. Roberth menjelaskan, kepemilikan Fuel Card tidak terbatas bagi kendaraan dengan pelat nomor Kalimantan Timur. Kendaraan berpelat nomor luar daerah juga tetap dapat memperoleh kartu tersebut apabila memenuhi persyaratan yang berlaku. Menurut dia, kebijakan tersebut mempertimbangkan kebutuhan mobilitas kendaraan antardaerah agar distribusi Solar subsidi tetap berjalan tanpa mengabaikan prinsip pengendalian penyaluran.