Isu mengenai pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi harus lunas pajak kendaraan memicu pro dan kontra di kalangan masyarakat. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah tegas sekaligus memicu perdebatan mengenai hak konsumen dan kewajiban warga negara. Kebijakan tersebut resmi diberlakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Nusa Tenggara Timur (NTT) per 7 Juli 2026. Disebutkan bahwa ada sticker khusus yang akan diberikan kepada kendaraan yang sudah lunas dan menunggak pajak kendaraan. Langkah inovatif namun berani dari Pemda NTT ini diproyeksikan bakal menjadi pilot project nasional dalam menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang selama ini kerap menunggak. Antrean kendaraan yang sedang isi BBM Pertalite di SPBU Pajajaran 34.16102 Urgensi Kepatuhan Pajak dan Dampak Sektoral Menanggapi implementasi aturan baru ini, pakar transportasi pun turut memberikan pandangannya terhadap isu tersebut. Keterkaitan antara penggunaan fasilitas subsidi negara dengan pemenuhan kewajiban dinilai sudah berada di titik krusial. Pengamat transportasi dari Institut Studi Transportasi (Instran) Ki Darmaningtyas, mengatakan, sejak lima tahun lalu dirinya sudah berseru agar kendaraan-kendaraan yang tidak bayar pajak, tidak perlu dilayani menggunakan BBM. Ada beberapa poin fundamental mendasar mengapa pembatasan ini dirasa adil bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya dalam tata kelola transportasi urban. Antrean mengular BBM Pertalite di SPBU Pertamina Nusukan, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (10/6/2026) "Pertama, BBM-nya itu kan disubsidi. Kedua, motor itu menimbulkan kemacetan. Ketiga, menimbulkan polusi dan berkontribusi merusak jalan," ujar Darmaningtyas, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini. Hubungan Timbal Balik Infrastruktur Lebih lanjut, Darmaningtyas memaparkan bahwa ada biaya sosial dan ekologis yang sangat besar dari operasional setiap kendaraan bermotor di jalan raya. Biaya tersebut dialokasikan kembali ke masyarakat lewat pajak yang dipungut oleh pemerintah. Antrean kendaraan yang sedang isi BBM Pertalite di SPBU Pajajaran 34.16102 "Itu semua memerlukan dana untuk misalnya perbaikan jalan, mengurangi polusi udara, dan sebagainya. Jadi, sudah selayaknya kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, itu bayar pajak," kata Darmaningtyas. Menurutnya, logika penegakan hukum dalam skema ini sangat sederhana. Ketika seorang pemilik kendaraan menuntut haknya atas fasilitas subsidi dari negara, mereka wajib menunaikan kewajiban dasarnya terlebih dahulu. "Jadi, kalau tidak bayar pajak, ya tidak layak untuk dilayani menggunakan BBM bersubsidi," ujarnya. Antrean mengular BBM Pertalite di SPBU Pertamina Nusukan, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (10/6/2026) Mekanisme Stiker di Lapangan Secara teknis di lapangan, sistem penempelan stiker khusus di NTT ini diharapkan memudahkan petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk menyaring kendaraan secara visual sebelum melakukan pengisian BBM jenis Pertalite maupun Biosolar. Kendaraan bermotor yang ketahuan menempelkan stiker penunggak pajak—atau bahkan tidak memiliki stiker kepatuhan—secara otomatis diarahkan untuk mengisi BBM nonsubsidi seperti Pertamax series atau Dex series. Penerapan skema integrasi data antara Samsat dan SPBU ini diharapkan tidak hanya efektif menekan angka penunggak pajak, tetapi juga memastikan penyaluran subsidi energi kuotanya menjadi lebih tepat sasaran.