Malaysia memutuskan untuk membatasi kuota bahan bakar minyak (BBM) subsidi menykapi lonjakan harga minyak imbas konflik di Timur Tengah. Kuota BBM subsidi jenis bensin RON 95 yang sebelumnya 300 liter per bulan per pengguna, akan dibatasi menjadi 200 liter per bulan. Hal itu akan berlaku pada 1 April 2026.Meski demikian, harga BBM bersubsidi RON 95 itu tidak berubah yakni tetap dibanderol RM 1,99 per liter atau setara Rp 8.411 per liter (kurs Rp 4.227 per Ringgit Malaysia). Jika konsumsi warga melebihi kuota yang ditetapkan, baru akan dikenakan harga pasar.Direktur Strategi Investasi dan Ekonom Negara IPPFA Sdn Bhd, Mohd Sedek Jantan mengatakan penyesuaian kuota BBM subsidi merupakan langkah yang tepat meskipun bukan solusi paling efektif dalam jangka panjang. Tindakan itu dianggap penting karena kenaikan biaya subsidi yang berpotensi mencapai RM 24 miliar tahun ini merupakan risiko fiskal yang besar. Kepala Ekonom CGS International Securities Malaysia, Nazmi Idrus juga mengatakan bahwa penyesuaian kuota BBM subsidi lebih baik ketimbang kenaikan harga RON 95 secara luas."Media melaporkan bahwa 90% konsumen menggunakan kurang dari 200 liter bahan bakar sehingga mayoritas masih terlindungi," tutur Nazmi.Di sisi lain, kendaraan yang digunakan untuk e-hailing atau taksi online yang memenuhi syarat dapat menikmati kuota lebih banyak. Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim, seperti dikutip media lokal Malaysia Paultan, mengatakan pengemudi e-hailing yang memenuhi syarat dapat jatah 800 liter BBM subsidi per bulan.Sementara itu, untuk bahan bakar diesel di Sabah dan Sarawak, harga eceran tetap tidak berubah yaitu 2,15 ringgit (Rp 9.089) per liter. Namun, pembatasan sementara akan berlaku di negara bagian Malaysia Timur yang bertujuan untuk memerangi penyelundupan dan kebocoran bahan bakar.Untuk itu, kendaraan pribadi dan kendaraan komersial ringan di Malaysia Timur akan dibatasi hingga 50 liter diesel per pembelian, sedangkan kendaraan angkutan umum darat dan kendaraan barang dengan berat tidak lebih dari tiga ton akan dibatasi hingga 100 liter bahan bakar diesel per pembelian. Kendaraan yang beratnya melebihi tiga ton diperbolehkan maksimal 150 liter BBM diesel per pembelian.