Pemerintah memastikan kabar kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang disebut-sebut akan berlaku mulai 1 April 2026 tidak benar. Isu tersebut sebelumnya ramai diperbincangkan, terutama terkait dugaan kenaikan harga BBM non subsidi seperti Pertamax yang disebut-sebut akan melonjak drastis. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, memberikan klarifikasi untuk merespons maraknya informasi keliru yang beredar di tengah masyarakat. Penumpang turun dari angkutan kota (angkot) yang sudah dipasang selebaran berisi berita acara kesepakatan rapat koordinasi penyesuaian tarif angkutan umum di Kota Bandung, di Terminal Kebon Kalapa, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (9/9/2022). “Pertamina belum akan melakukan penyesuaian harga baik untuk BBM subsidi maupun BBM non subsidi," kata Prasetyo, dalam pernyataan resmi, Selasa (31/3/2026). Meski harga BBM subsidi dan non subsidi masih tetap, Plt. Sekretaris Jenderal DPP Organda, Kurnia Lesani Adnan, menilai momen ini seharusnya dimanfaatkan untuk mengevaluasi kebijakan subsidi BBM. “Momen ini saatnya Presiden mencabut aturan Perpres 191 yang berisi pengaturan penggunaan BBM subsidi, termasuk pembatasan pembelian BBM dan penggunaan barcode MyPertamina," kata Sani, sapaannya, kepada Kompas.com, Selasa (31/3/2026). Sani menilai, saat ini ketergantungan terhadap BBM bersubsidi masih sangat tinggi, padahal yang paling membutuhkan adalah kendaraan umum dengan pelat kuning. Masyarakat yang mengantre untuk mengisi BBM di SPBU Pertamina di Jalan Rajawali Surabaya, Jumat (31/010/2025) "Kalau pemerintah mau menyikapi kuota BBM subsidi dan anggaran subsidinya, seharusnya penggunaan BBM subsidi hanya untuk kendaraan angkutan umum (pelat kuning) saja," katanya. "Untuk pengendaliannya tidak perlu MyPertamina yang menjadi drama tidak kunjung selesai sampai saat ini, melainkan menggunakan Samsat online untuk pembacaan jenis identifikasi kendaraan," ujarnya. Sani juga mengatakan, jumlah kendaraan yang teregistrasi dengan pelat kuning tidak sampai 10 persen dari total kendaraan yang terdaftar di Indonesia. "Selain itu, kendaraan yang tidak membayar pajak STNK tidak boleh mengisi BBM subsidi maupun nonsubsidi," ujarnya. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang