Daftar Isi Daftar Pejabat yang Mendapat Pengawalan Penggunaan Sirene dan Strobo di jalanan kerap mengganggu. Hal ini yang membuat masyarakat geram dan tercetus gerakan penolakan dari masyarakat terhadap penggunaan sirene dan srobo oleh pihak-pihak yang tidak berhak menggunakannya.Dikutip antara, Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho menyampaikan akan mengevaluasi penggunaan sirene dan strobo."Semua masukan masyarakat itu hal positif untuk kita dan ini saya evaluasi. Sudah (monitor)" ujar Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho. Dalam kesempatan yang sama Agus juga mengatakan Kakorlantas Polri telah menghentikan penggunaan sirene dan strobo pada kendaraan yang mengawalnya."Saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi (saat lalu lintas) padat,"kata Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho.Polisi copot strobo dan pelat dinas palsu Foto: Instagram TMC Polda MetroDaftar Pejabat yang Mendapat PengawalanUntuk diketahui, pejabat memang mendapat pengawalan. Pengawalan yang dilakukan kepolisian terhadap pejabat itu diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 4 tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara RI di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.Disebutkan dalam pasal 8, penugasan sebagai ajudan atau personel pengamanan dan pengawalan pejabat negara diberikan kepada:- Pejabat negara Republik Indonesia- Pejabat negara asing yang berkedudukan di Indonesia- Mantan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia- Suami atau istri Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia- Kepala badan/lembaga/komisi- Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Republik Indonesia, atau- Pejabat lainnya atas persetujuan KapolriLebih lanjut pada pasal 8 ayat 2 dijelaskan, pejabat negara sebagaimana disebutkan pada pasal 8 ayat 1 meliputi:1. Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia2. Ketua/Wakil Ketua MPR3. Ketua/Wakil Ketua DPR dan DPD4. Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Agung5. Hakim Agung6. Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi7. Ketua/Wakil Ketua Komisi Yudisial8. Ketua/Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan9. Menteri atau pejabat setingkat Menteri10. Gubernur/wakil gubernur11. Bupati atau WalikotaPejabat tersebut mendapat masing-masing dua personel yang bertugas sebagai ajudan. Kemudian ada juga enam personel untuk setiap pejabat, bagi penugasan sebagai personel pengamanan dan pengawalan.