- Organisasi Angkutan Darat (Organda) mengkritik kebijakan pembatasan pembelian BBM Subsidi mulai 1 April 2026. Plt. Sekretaris Jenderal DPP Organda, Kurnia Lesani Adnan usul, agar Pertalite dan Solar hanya diberikan untuk kendaraan pelat kuning alias angkutan umum saja. Lebih lanjut, Sani sapaan akrabnya menilai momen ini seharusnya dimanfaatkan untuk mengevaluasi kebijakan subsidi BBM. "Momen ini saatnya Presiden mencabut aturan Perpres 191 yang berisi pengaturan penggunaan BBM subsidi, termasuk pembatasan pembelian BBM dan penggunaan barcode MyPertamina," kata Sani, (31/3/26) melansir Kompas.com. Sani menilai, saat ini ketergantungan terhadap BBM bersubsidi masih sangat tinggi, padahal yang paling membutuhkan adalah kendaraan umum dengan pelat kuning. "Kalau pemerintah mau menyikapi kuota BBM subsidi dan anggaran subsidinya, seharusnya penggunaan BBM subsidi hanya untuk kendaraan angkutan umum (pelat kuning) saja," terang Sani. "Untuk pengendaliannya tidak perlu MyPertamina yang menjadi drama tidak kunjung selesai sampai saat ini, melainkan menggunakan Samsat online untuk pembacaan jenis identifikasi kendaraan," ujarnya. Sani juga mengatakan, jumlah kendaraan yang teregistrasi dengan pelat kuning tidak sampai 10 persen dari total kendaraan yang terdaftar di Indonesia. "Selain itu, kendaraan yang tidak membayar pajak STNK tidak boleh mengisi BBM subsidi maupun nonsubsidi," ujarnya.