Pemerintah berencana memperketat distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi dengan menerapkan pembatasan pembelian untuk jenis Pertalite dan Solar mulai 1 April 2026. Kebijakan ini menyasar kendaraan pribadi hingga angkutan umum sebagai bagian dari langkah pengendalian konsumsi energi nasional. Aturan tersebut diterbitkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melalui Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang diteken oleh Wahyudi Anas pada 30 Maret 2026. Petugas melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis pertamax dan pertalite di SPBU Asaya, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (27/2/2025). Kementerian ESDM akan membentuk tim untuk memberi kepastian spesifikasi bahan bakar minyak (BBM) sebagai respons kekhawatiran masyarakat terkait beredarnya Pertalite (RON 90) yang dioplos menjadi Pertamax (RON 92). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Terbatas Kabinet pada 28 Maret 2026, di tengah kekhawatiran potensi krisis energi global akibat konflik di Timur Tengah. Dalam beleid tersebut, pemerintah menilai pembatasan pembelian BBM menjadi salah satu instrumen penting untuk mendorong efisiensi energi sekaligus menjaga ketahanan pasokan dalam negeri. Untuk BBM jenis Solar subsidi (Biosolar), pembatasan dibedakan berdasarkan jenis kendaraan. Kendaraan roda empat pribadi dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan. Penggunaan Biosolar B20 di SPBU Pertamina Sementara itu, kendaraan umum roda empat mendapat kuota lebih besar, yakni hingga 80 liter per hari. Adapun kendaraan roda enam atau lebih dibatasi maksimal 200 liter per hari. Kendaraan layanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, hingga pengangkut sampah juga turut diatur, dengan batas maksimal 50 liter per hari. Pembatasan serupa juga berlaku untuk Pertalite. Baik kendaraan roda empat pribadi maupun kendaraan umum dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan. Sementara kendaraan layanan publik mendapatkan batas yang sama, yakni 50 liter per hari. Ilustrasi antrean di SPBU Pertamina Tak hanya itu, aturan ini juga mewajibkan pencatatan nomor polisi kendaraan dalam setiap transaksi pembelian Solar dan Pertalite. Langkah ini dilakukan untuk memastikan distribusi BBM subsidi lebih tepat sasaran dan dapat diawasi secara ketat. BPH Migas juga mengharuskan badan usaha penugasan untuk menyampaikan laporan penyaluran secara berkala setiap tiga bulan, atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Jika terjadi pembelian melebihi batas yang ditetapkan, maka kelebihan volume tersebut tidak akan mendapatkan subsidi dan akan dihitung sebagai BBM nonsubsidi. Ilustrasi aplikasi MyPertamina. “Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Keputusan Kepala BPH Migas tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar (Gasoil) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Jenis Bensin (Gasoline) RON 90 oleh badan usaha penugasan pada transportasi kendaraan bermotor untuk angkutan orang dan/atau barang,” bunyi keputusan tersebut. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang