Mobil pribadi pengguna BBM jenis solar santer beredar kabar bakal dibatasi. Per hari tiap kendaraan boleh mengisi maksimal 50 liter.Pembelian Pertalite dan solar subsidi bakal dibatasi. Wacana pembatasan itu muncul seiring dengan beredarnya Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terkait pengendalian penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite. Dalam beleid itu disebutkan bahwa keputusan yang ditandatangani Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Wahyudi Anas per 30 Maret 2026, akan berlaku mulai 1 April 2026. Dalam beleid itu disebutkan, badan usaha penugasan wajib melakukan pengendalian untuk penyaluran BBM subsidi jenis solar dan Pertalite. Mobil pribadi masih diperbolehkan menggunakan keduanya, namun jumlahnya dibatasi. Solar misalnya disebutkan bahwa kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang dan atau barang roda empat paling banyak 50 liter per hari per kendaraan. Sejatinya, konsumsi solar itu memang sudah dibatasi mengacu pada Perpres No. 191 Tahun 2014 dan Surat Keputusan BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 mengenai Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu.Dalam aturan itu dijelaskan kendaraan pribadi roda 4 maks 60 liter/perhari, kendaraan roda 4 umum dan barang maks 80 liter/perhari, dan kendaraan umum dan barang roda 6 lebih maks 200 liter/hari, atau mengacu Peraturan Pemerintah Daerah setempat tanpa melanggar SK BPH. Dibandingkan aturan yang beredar saat ini, maka jatah konsumsi solar untuk kendaraan pribadi berkurang 10 liter per hari.Pun untuk pembelian solar saat ini, kendaraan sudah harus menggunakan barcode yang didapat dari mendaftar ke laman subsiditepat.mypertamina.id. Barcode tersebut discan saat bertransaksi pembelian solar subsidi ataupun Pertalite. Penggunaan Pertalite buat kendaraan pribadi juga demikian, dalam kebijakan teranyar akan dibatasi. Per kendaraan maksimal mengisi 50 liter per hari.Meski demikian, Kementerian ESDM saat ini menegaskan belum ada pembatasan yang dilakukan oleh pemerintah. Dengan demikian, pengguna Pertalite ataupun solar subsidi masih bisa bertransaksi seperti biasa."Sampai hari ini dimohon bersabar, belum ada keputusan resmi dari pemerintah. Jadi berita yang ini, itu masih belum jelas. Kalau saya lihat selama belum ada keputusan dari pemerintah berarti belum jalan," kata Irjen Kementerian ESDM Komjen Pol Yudhiawan dalam konferensi pers seperti ditayangkan Youtube Kementerian ESDM, Selasa (31/3/2026).