Pembatasan BBM Pertalite tengah jadi perbincangan di media sosial. Dalam beleid yang tersebar di media sosial disebutkan, mobil pribadi pengguna Pertalite dibatasi hanya 50 liter per hari.Penggunaan BBM subsidi jenis Pertalite dan solar bakal dibatasi. Pembatasan itu santer disebut bakal berlaku pada 1 April 2026. Sejauh ini belum ada pengumuman resmi dari pemerintah. Namun di media sosial, sudah beredar Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi terkait pengendalian penyaluran Jenis BBM Tertentu Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan Pertalite yang bakal berlaku mulai 1 April 2026. Disebutkan dalam beleid tersebut, pembelian Pertalite bakal dibatasi. Pembelian pertalite ini untuk kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang dan/atau barang roda empat paling banyak 50 liter/hari/kendaraan.Pembatasan itu juga berlaku untuk kendaraan pelayanan umum (mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah) paling banyak 50 liter per hari per kendaraan. Itu artinya, mobil pribadi pengguna Pertalite dalam sehari maksimal mengisi Pertalite Rp 500 ribu dengan catatan harga Pertalite tak mengalami kenaikan, atau tetap Rp 10.000 per liter.Mobil pribadi pengguna solar juga dibatasi. Per hari paling banyak diperbolehkan menggunakan 50 liter. Sedangkan untuk kendaraan umum pengguna solar paling banyak 80 liter per hari per kendaraan.Terkait pembatasan tersebut Kementerian ESDM buka suara. Menurut Kementerian ESDM, sejauh ini belum ada keputusan resmi dari pemerintah. Maka dari itu, perihal pembatasan belum berlaku."Sampai hari ini dimohon bersabar, belum ada keputusan resmi dari pemerintah. Jadi berita yang ini, itu masih belum jelas. Kalau saya lihat selama belum ada keputusan dari pemerintah berarti belum jalan," kata Irjen Kementerian ESDM Komjen Pol Yudhiawan dalam konferensi pers seperti ditayangkan Youtube Kementerian ESDM, Selasa (31/3/2026).Saat ini pembatasan pembelian BBM subsidi sudah berlaku untuk jenis solar. Pembatasan itu mengacu pada Perpres No. 191 Tahun 2014 dan Surat Keputusan BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 mengenai Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu. Kendaraan pribadi roda 4 maksimal 60 liter/per hari, kendaraan roda 4 umum dan barang maksimal 80 liter/per hari, dan kendaraan umum dan barang roda 6 lebih maksimal 200 liter/hari, atau mengacu Peraturan Pemerintah Daerah setempat tanpa melanggar SK BPH.Sementara untuk Pertalite, belum ada pembatasan yang dilakukan. Kendati demikian, baik pengguna Pertalite maupun solar sudah diminta untuk mendaftarkan kendaraannya ke laman subsiditepat.mypertamina.id.