baru ini beredar video di media sosial terkait keluhan penumpang terhadap layanan bus Transjakarta yang kecepatannya diklaim terlalu lambat. Pada narasi video yang beredar, dengan laju bus yang terlalu lambat sangat membuat penumpang jadi kurang nyaman selama perjalanan. Video tersebut ditunjukkan kepada layanan bus Tranjakarta rute P11. Adapun bus Transjakarta rute P11 melayani jurusan Blok M- Bogor yang selalu menggunakan jalan tol. Pada video dikeluhkan kecepatan bus dikunci 50 km/jam. Dengan laju bus seperti itu, membuat perjalanan jadi terasa lebih lama untuk tiba di Bogor atau Blok M. Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani mengatakan, batas kecepatan laju bus dibuat 50 Km/jam berkaitan dengan keselamatan berkendara. "Untuk keamanan dan kenyamanan pelanggan, kecepatan maksimal 50 km/jam. Mempertimbangkan ada pelanggan yang berdiri juga," katanya saat dihubungi oleh Kompas.com, Rabu (26/11/2025). Ilustrasi Transjakarta. Tarif Transjakarta Naik, Penumpang: Cuma Rp 5.000, Ojol Saja Bisa Empat Kali Lipat Artinya, meski bus berada di jalan tol, pengemudi tetap harus menyesuaikan kecepatan sesuai kebijakan operasional TransJakarta, bukan hanya mengikuti batas kecepatan jalan. Sebagai informasi, batas kecepatan kendaraan di jalan tol diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan. Adapun rinciannya sebagai berikut: Tol dalam kota: minimal 60 km/jam, maksimal 80 km/jam Tol luar kota: minimal 60 km/jam, maksimal 100 km/jam Beberapa ruas tol luar kota juga menerapkan batas kecepatan maksimal 80 km/jam, terutama di wilayah dengan kontur perbukitan. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang