Mengemudi di jalan tol tidak hanya sekadar menjaga laju kendaraan sesuai dengan rambu batas kecepatan, tetapi juga memahami fungsi dan manajemen lajur yang benar. Salah satu kekeliruan fatal yang masih sering ditemui di lapangan adalah anggapan bahwa berjalan statis di lajur paling kanan diperbolehkan asalkan kecepatan mobil sudah mencapai batas tertinggi, seperti 80 kpj atau 100 kpj. Fenomena lane hogger ini kerap dipicu oleh ego pengemudi yang merasa tidak melanggar aturan karena angka di speedometer mereka sudah mentok di batas kecepatan maksimal. Mereka mengira lajur kanan adalah hak mereka selama tidak melebihi speed limit. Truk melaju di lajur kanan jalan tol Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menyatakan dengan tegas bahwa pemikiran tersebut adalah salah kaprah yang keliru. "Salah. Lajur kanan itu lajur overtake (mendahului). Kalau dia tidak overtake, dia kembali ke lajur biasa," ujar Jusri kepada Kompas.com, Minggu (31/5/2026). Menurut Jusri, logika pengemudi yang merasa benar bertahan di lajur kanan hanya karena sudah memacu kendaraan di batas kecepatan tertinggi tidak bisa dibenarkan. "Bukan kita ada di lajur 4 (paling kanan), kita 100 (kpj) ada orang nyalip, di bilang dia salah, enggak bisa. Kita yang salah, yang 100 ini, karena ada di lajur untuk menyalip," kata Jusri. Secara regulasi, manajemen lajur tol di Indonesia sudah diatur secara rigid berdasarkan fungsinya, bukan semata-mata berdasarkan angka kecepatan maksimal pengemudi: Lajur Paling Kanan: Hanya digunakan khusus untuk mendahului (overtake). Lajur Tengah: Digunakan untuk kendaraan yang berjalan konstan (idle). Lajur Paling Kiri: Diperuntukkan bagi kendaraan berat seperti truk atau bus. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang