Seiring berkembangnya infrastruktur, beberapa ruas jalan tol di Indonesia kini memiliki lajur yang sangat lebar, mulai dari tiga, empat, hingga lima lajur dalam satu arah. Sayangnya, penambahan fasilitas ini belum diimbangi dengan pemahaman pengemudi mengenai manajemen lajur yang benar. Banyak pengendara yang masih mengabaikan fungsi spesifik masing-masing baris jalan dan hanya mengkategorikan tol secara sederhana, yaitu "lajur kiri untuk pelan" dan "lajur kanan untuk cepat". Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menjelaskan, pada jalan tol yang memiliki banyak lajur, pembagian fungsinya sudah diatur secara pasti demi keselamatan bersama. Truk melaju di lajur kanan jalan tol Rambu penunjuk lajur pun biasanya sudah terpasang di atas jalan untuk memisahkan jenis kendaraan. "Kalau kita lihat di tol-tol yang lebar, manajemen lajur itu sudah dibagi berdasarkan fungsi kendaraan dan kecepatannya. Bukan cuma kiri dan kanan saja," ujar Jusri kepada Kompas.com beberapa waktu lalu. Secara umum, Jusri memetakan pembagian fungsi lajur pada tol multilajur menjadi beberapa bagian penting: Lajur 1 (Paling Kiri): Diperuntukkan khusus bagi kendaraan berat yang bergerak lambat, seperti truk bermuatan besar dan bus kontainer. Lajur 2: Digunakan sebagai lajur menyalip (overtake) khusus bagi kendaraan berat (truk dan bus), atau menjadi lajur berjalan konstan bagi kendaraan yang kecepatannya lebih rendah dari mobil penumpang biasa. Lajur 3 (Tengah): Diperuntukkan bagi kendaraan ringan atau mobil penumpang yang berjalan secara konstan (idle) sesuai dengan kecepatan aman tol (misalnya 60-80 kpj). Lajur Paling Kanan: Menjadi lajur yang murni hanya boleh digunakan untuk mendahului (overtake) bagi kendaraan ringan. Jusri menegaskan bahwa kekacauan lalu lintas di tol sering terjadi karena kendaraan berat seperti truk sering keluar dari zona semestinya (Lajur 1 dan 2) lalu masuk ke lajur tengah bahkan lajur paling kanan. Kondisi ini otomatis merusak manajemen kecepatan yang sudah didesain oleh pengelola jalan tol. "Masalahnya di Indonesia, truk-truk besar itu sering sekali kita lihat ada di lajur 3, lajur 4, atau bahkan menutup lajur paling kanan. Hal ini yang akhirnya merusak manajemen lajur dan memaksa kendaraan kecil melakukan tindakan tidak aman (menyalip dari kiri)," kata Jusri. Oleh karena itu, Jusri mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk disiplin menempatkan kendaraannya sesuai dengan lajur yang benar. Kendaraan ringan yang tidak sedang mendahului diminta untuk tetap bertahan di lajur tengah secara konstan dan segera mengosongkan lajur paling kanan agar arus lalu lintas tetap mengalir lancar dan aman. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang