Truk dan bus sebenarnya dilarang menggunakan lajur kanan di jalan tol. Namun, fakta di lapangan, praktik ini masih kerap dijumpai. Berdasarkan pantauan Kompas.com pada Sabtu (6/12/2025) dari rekaman CCTV di Ruas Tol Jakarta - Cikampek KM 11, dalam durasi kurang dari satu menit, sudah ada 5 bus dan truk yang menggunakan lajur kanan. Sesuai peraturan lalu lintas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, lajur kanan di jalan tol diperuntukkan hanya untuk kendaraan yang ingin mendahului. Truk dan bus dilarang menggunakan lajur kanan di jalan tol karena alasan keselamatan, kelancaran lalu lintas, dan efisiensi. Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving (JDDC), mengatakan truk dan bus seharusnya memiliki kecepatan lebih rendah dibandingkan kendaraan pribadi, sehingga penggunaan lajur kanan dapat menghambat kendaraan lain. “Truk dan bus dilarang pakai lajur paling kanan. Bila jumlah lajur jalan tol 3 ruas, untuk mendahului bisa pakai lajur tengah, saat melaju konstan wajib di kiri,” ucap Jusri kepada KOMPAS.com, belum lama ini. Jusri menjelaskan, bila lajur kanan dipakai kendaraan dengan kecepatan lebih rendah, maka dampaknya laju kendaraan lainnya menjadi terhambat, yang mengakibatkan kemacetan dan penumpukan kendaraan di tol. Bus pakai lajur kanan di jalan tol Menurut Jusri, batasan teknis pada mesin dan muatan berat yang mengurangi akselerasi membuat truk dan bus memiliki aturan batas kecepatan khusus. “Dengan membatasi truk dan bus di lajur kiri, arus lalu lintas di lajur kanan tetap lancar untuk kendaraan yang lebih kecil dan cepat. Bila di kanan, maka kendaraan lain bisa kaget dan memicu terjadinya tabrak belakang,” ucap Jusri. Jusri juga menambahkan bahwa kendaraan besar seperti truk atau bus memiliki stabilitas yang lebih rendah, terutama saat bermanuver atau berada di kecepatan tinggi. Ini dapat meningkatkan risiko kecelakaan beruntun. “Dengan berada di lajur kiri atau tengah, risiko truk atau bus oleng akibat kecepatan tinggi dapat diminimalkan, sehingga lebih aman bagi semua pengguna jalan,” ucap Jusri. Jusri menjelaskan bahwa truk dan bus memerlukan lebih banyak waktu untuk berpindah lajur karena ukurannya, yang dapat menyebabkan oleng jika mereka bermanuver terlalu cepat. Berikut bahaya bus dan truk memakai lajur kanan di jalan tol: Menghambat arus kendaraan cepat Risiko tabrakan belakang meningkat Tabrakan beruntun lebih mudah terjadi Manuver truk dan bus lebih lambat, sehingga berbahaya bila berada di lajur cepat Membuat blind spot besar di kanan, rentan menyerempet kendaraan kecil lain Mengganggu kendaraan prioritas Melanggar aturan dan menimbulkan sanksi Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang