Penggunaan lajur di jalan tol diatur secara jelas dalam peraturan lalu lintas untuk menjamin keselamatan dan kelancaran arus kendaraan. Salah satu yang kerap menjadi perhatian adalah fungsi lajur kanan jalan tol sesuai aturan lalu lintas. Di mana lajur tersebut hanya boleh digunakan oleh kendaraan yang melaju lebih cepat saat hendak mendahului kendaraan lain di depannya. Aturan tersebut dijelaskan dalam Pasal 108 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yang pada ayat (1) menyebutkan bahwa setiap pengguna jalan wajib menggunakan lajur sebelah kiri. Kemudian pada ayat 2 dituliskan, lajur sebelah kanan hanya digunakan saat pengemudi akan melewati kendaraan di depannya (mendahului), dan diperintahkan oleh petugas kepolisian untuk digunakan sementara sebagai lajur kiri. Arus lalu lintas di ruas jalan tol Jakarta - Cikampek, Selasa (23/12/2025) siang. Selain itu, sesuai dengan unggahan akun Instagram @tmcpoldametro, lajur kanan hanya untuk mendahului. meski sudah di batas kecepatan, tapi tetap tidak boleh diam di lajur kanan terus-menerus. Disebutkan juga, jika melanggar maka akan dikenakan Pasal 108 ayat 2 UU No 22 Tahun 2009, dan denda Rp 500.000. Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia Sony Susmana mengatakan, memang ada dua aturan yang harus dipahami oleh pengemudi saat berkendara. Pertama, aturan batas kecepatan minimum dan maksimum, dan kedua, fungsi lajur. Aturan batas kecepatan minimum dan maximum yang diperbolehkan sesuai lajurnya umumnya di batas kecepatan 60 - 80 kmj atau 60 - 100 kmj. “Angka ini mengacu kepada banyaknya lajur, klasifikasi jalan serta kondisi lingkungan,” ucap Sony kepada Kompas.com, belum lama ini. Sementara, aturan fungsi lajur digunakan sesuai kecepatan kendaraan di jalan tol yang berbeda tiap lajurnya. “Lajur jalan tol digunakan sesuai kecepatan atau arah perjalanan. Lajur kiri untuk kecepatan 80 km/jam, dan lajur tengah untuk kecepatan 80 kmj. Serta, lajur paling kanan hanya digunakan ketika hendak mendahului,” ucap Sony. Dengan memahami fungsi lajur kanan jalan tol sesuai aturan lalu lintas, pengemudi dapat berkendara lebih tertib, aman, serta terhindar dari risiko kecelakaan dan sanksi tilang. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang