Kecelakaan maut yang melibatkan bus PO Zentrum dan mobil pikap di ruas Tol Pejagan–Pemalang menjadi pengingat penting bagi pengendara untuk mematuhi aturan saat mendahului kendaraan. Peristiwa tersebut terjadi di KM 259.300 A, tepatnya di Desa Banjaratma, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, pada Selasa (17/3/2026) malam. Mengutip Kompas.com, Rabu (18/3/2026), Kapolres Brebes melalui Kasat Lantas AKP Ahmad Zainurrozaq menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) awal. Ia mengatakan, bus Mercedes-Benz PO Zentrum melaju dari arah barat ke timur. Saat berada di lokasi kejadian, bus diduga berupaya mendahului kendaraan lain melalui bahu jalan sebelah kiri. Pada saat bersamaan, terdapat mobil Daihatsu pikap yang sedang berhenti di bahu jalan karena mengalami kendala teknis. Karena jarak yang sudah terlalu dekat, tabrakan tidak dapat dihindari. Bus kemudian menabrak bagian belakang pikap hingga akhirnya terguling ke sisi utara jalan tol. Berkaca dari kejadian tersebut, pengendara diingatkan untuk memahami aturan mendahului kendaraan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam Pasal 109 disebutkan bahwa pengemudi yang akan mendahului kendaraan lain wajib menggunakan lajur sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati. Selain itu, pengemudi juga harus memiliki jarak pandang yang cukup serta ruang yang aman untuk melakukan manuver. Kendaraan pemudik memarkir kendaraan di bahu jalan tol Rest Area Km 456. Ketentuan ini diterapkan karena lajur kanan, khususnya di jalan tol, memiliki potensi hambatan yang lebih kecil dibandingkan sisi kiri. Posisi pengemudi juga dinilai lebih mendukung untuk mendapatkan pandangan yang luas ke depan maupun ke samping. Meski demikian, pada kondisi tertentu, pengemudi diperbolehkan menggunakan lajur sebelah kiri. Namun, hal tersebut hanya berlaku jika lajur kanan dalam kondisi terhambat, seperti akibat kecelakaan, kendaraan mogok, genangan air, atau antrean kendaraan. Artinya, selama kondisi lalu lintas normal, pengendara tetap diwajibkan mendahului dari sisi kanan. Jika melanggar, maka dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, penggunaan bahu jalan juga memiliki aturan khusus. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, bahu jalan hanya diperuntukkan untuk kondisi darurat, seperti kendaraan berhenti karena gangguan teknis. Berikut aturan penggunaan bahu jalan tol;a. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.b. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.c. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.d. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.e. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan. Siapa pun yang melanggar aturan di atas dapat dikenakan sanksi berupa denda Rp 500.000 atau ancaman pidana maksimum dua bulan, sebagaimana sesuai dengan Pasal 287 ayat 1. Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), turut menjelaskan beberapa alasan mengapa bahu jalan tidak aman digunakan sebagai jalur mendahului. Ilustrasi ramai-ramai mobil pakai bahu jalan tol Pertama, struktur permukaan bahu jalan berbeda, bahu jalan terbuat dari gravel yang idealnya hanya cocok untuk ban AT (All-Terrain). Jika kendaraan menggunakan ban HT (Highway Terrain), menurut Sony, traksi menjadi lemah. "Pengemudi harus ngegas supaya bisa melaju lebih kencang dan ketika digas justru licin, karena beda karakter alasnya," ucap Sony. Selain itu, elevasi bahu jalan lebih rendah dari jalur utama, dibuat demikian untuk mendukung drainase serta efisiensi perawatan. Perbedaan layer ini membuat kendaraan rentan kehilangan kendali. Akhirnya, permukaan yang tidak rata meningkatkan risiko kendaraan kehilangan keseimbangan dan oleng. Masalah terbesar juga bisa muncul ketika pengemudi memaksa kembali ke jalur utama. Perbedaan kontur permukaan membuat mobil bisa selip seketika, apalagi jika dilakukan dengan kecepatan tinggi atau mendadak. "Ketika kendaraan berpindah dari bahu jalan ke jalan utama dengan manuver yang kencang atau mendadak, mobil sangat rentan mengalami selip akibat alas jalan yang berbeda. Itu kenapa tidak disarankan mendahului atau menyusul dari bahu jalan tol,” kata dia. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang