Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk tangki BBM di wilayah Sumatera kembali menjadi sorotan. Insiden tersebut menegaskan pentingnya pengendalian kecepatan, terutama di jalan lintas provinsi dengan karakter yang beragam. Berdasarkan keterangan kepolisian, kecelakaan terjadi sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, bus ALS melaju dari arah Lubuklinggau menuju Jambi. Di waktu bersamaan, dari arah berlawanan datang truk tangki BBM. “Sesampainya di TKP, diduga bus ALS masuk ke jalur berlawanan sehingga menabrak mobil tangki BBM tersebut,” ujar Kanit Gakkum Satlantas Polres Muratara, Aiptu Iin Shodikin. Benturan keras menyebabkan truk tangki terbakar, dan api dengan cepat menjalar hingga ke badan bus. Menanggapi kejadian tersebut, praktisi keselamatan berkendara Sony Susmana menilai, faktor kecepatan menjadi salah satu hal krusial dalam risiko kecelakaan di jalan non-tol, khususnya di lintas Sumatera. “Asumsinya, semakin tinggi kecepatan, semakin besar risiko bahayanya. Itu kondisi normal. Kalau ada masalah, seperti pengereman atau ban, tinggal tunggu kecelakaan,” kata Sony, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/5/2026). Ia menjelaskan, pada jalan provinsi dengan kondisi relatif datar, batas kecepatan umumnya sudah diatur, yakni sekitar 60 km per jam, dengan catatan kendaraan dalam kondisi prima. Namun, pada jalur dengan kontur naik turun, pengemudi seharusnya menyesuaikan kecepatan menjadi lebih rendah. Petugas kepolisian memantau arus balik di jalan lintas sumatera wilayah Kabupaten Kampar, Riau, Sabtu (5/4/2025). “Bukan malah rata-rata digas dengan alasan supaya tidak kehilangan momentum,” ujarnya. Sony juga menekankan bahwa pengemudi memiliki peran penting dalam membaca kondisi jalan dan lingkungan sekitar. Mulai dari kondisi cuaca, lalu lintas, hingga performa kendaraan harus menjadi pertimbangan utama saat berkendara. “Kalau menghindari kecelakaan hanya mengandalkan reaksi, kemungkinan selamatnya kecil. Makanya pengemudi harus proaktif dengan menjaga jarak, kecepatan, dan emosi,” kata dia. Sementara itu, Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menambahkan, batas kecepatan di jalan antarkota non-tol pada dasarnya berada di kisaran 80 km per jam. Namun, angka tersebut hanya berlaku dalam kondisi ideal. “Pertanyaannya, apakah di lapangan kondisinya ideal? Kalau tidak, maka 60 atau bahkan 50 km per jam pun bisa dibilang terlalu cepat,” ujar Jusri. Ia menjelaskan, kondisi ideal mencakup berbagai faktor, seperti lalu lintas yang lengang, cuaca cerah, visibilitas baik, serta kondisi kendaraan dan pengemudi yang prima. Jika salah satu faktor tersebut tidak terpenuhi, maka kecepatan harus diturunkan. “Kalau kita merasa tidak ngebut di 50 km per jam, tapi kondisi jalan ramai, itu sebenarnya sudah termasuk ngebut. Harusnya bisa saja 30 atau bahkan 20 km per jam,” kata dia. Jusri menilai, pemahaman soal batas kecepatan yang menyesuaikan kondisi nyata di lapangan masih menjadi pekerjaan rumah bagi pengguna jalan di Indonesia. Terlebih di jalur lintas Sumatera yang dikenal memiliki variasi medan, mulai dari jalan lurus panjang hingga tikungan dan tanjakan. Dengan demikian, disiplin dalam mengatur kecepatan serta kemampuan membaca situasi menjadi kunci utama untuk menekan risiko kecelakaan di jalan raya. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang