Kecelakaan maut bus Antar Lintas Sumatera (ALS) di Padang Panjang, Sumatera Barat, pada Rabu (6/5/2025), menjadi perhatian publik. Bus rute Medan-Bekasi itu diduga mengalami rem blong saat melintas di jalur menurun kawasan Bukit Surungan sebelum akhirnya terguling dan menewaskan belasan penumpang. Tragedi tersebut memunculkan pertanyaan soal pengawasan keselamatan angkutan umum di Indonesia. Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menilai kecelakaan transportasi jalan sering kali tidak mendapat perhatian sebesar kecelakaan moda lain, meski jumlah korban meninggal sama banyaknya. Ia membandingkan dengan kecelakaan kereta pada April lalu yang juga menewaskan belasan orang. “Sama-sama yang meninggal 16 orang, lebih heboh kecelakaan di perkeretaapian ketimbang di jalan raya,” ujar Djoko kepada Kompas.com, Kamis (7/5/2026). Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan kecelakaan jalan raya mulai dianggap sebagai hal biasa. Data Kementerian Perhubungan menunjukkan rata-rata sekitar tiga orang meninggal dunia setiap jam akibat kecelakaan lalu lintas di Indonesia. Pernyataan itu mengemuka setelah kecelakaan maut bus ALS yang melibatkan truk tangki di Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, pada Selasa (6/5/2026). Dalam peristiwa tersebut, 16 orang meninggal dunia. Kecelakaan itu menjadi perhatian karena jumlah korban yang besar. Namun, Djoko menilai pola kecelakaan fatal pada angkutan jalan terus berulang tanpa perbaikan sistem keselamatan yang signifikan. “Pemerintah masih abai terhadap keselamatan transportasi jalan,” katanya. Sorotan terhadap PO ALS juga muncul setelah Kementerian Perhubungan mengungkap bus yang mengalami kecelakaan disebut tidak memiliki izin operasi berdasarkan pengecekan melalui aplikasi Mitra Darat. Temuan itu memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan armada angkutan umum, khususnya bus antarkota antarprovinsi (AKAP). Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol Maesa Soegriwo saat memimpin proses olah TKP kecelakaan bus ALS di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Rabu (6/5/2026) Selain persoalan administrasi, kecelakaan bus besar di Indonesia juga dinilai kerap memiliki pola serupa, mulai dari dugaan rem blong, kondisi jalan menurun, hingga lemahnya pengawasan teknis kendaraan. Djoko menilai pemerintah seharusnya tidak hanya fokus pada penanganan pascakecelakaan, tetapi juga memperkuat sistem keselamatan transportasi jalan secara menyeluruh. Ia bahkan mendorong pembentukan Direktorat Keselamatan Jalan di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat serta meminta anggaran keselamatan transportasi tidak dipangkas. “Darurat keselamatan transportasi jalan,” ujar Djoko. Menurut dia, pembangunan sumber daya manusia tidak akan optimal apabila negara belum mampu menjamin keselamatan masyarakat saat bermobilitas di jalan raya. “Akan sia-sia pemerintah membuat manusia unggul melalui program-program pendidikan, tetapi tidak menjamin warganya selamat bermobilitas di jalan raya,” kata Djoko. Ia juga meminta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) melakukan investigasi mendalam terhadap kecelakaan tersebut mengingat jumlah korban yang besar serta adanya kemiripan pola dengan sejumlah kecelakaan bus sebelumnya. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang