Rangkaian kecelakaan yang melibatkan bus PO Antar Lintas Sumatera (ALS) kembali menjadi sorotan setelah insiden terbaru di Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, pada Rabu (6/5/2026) yang menewaskan 16 orang dalam kecelakaan dengan truk tangki BBM. Peristiwa ini kembali memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi pengawasan keselamatan angkutan jalan, khususnya bus antarkota. Dalam kurun waktu satu tahun, PO ALS tercatat mengalami dua kecelakaan besar dengan korban jiwa signifikan. Sebelumnya, pada 6 Mei 2025, bus ALS rute Medan–Bekasi mengalami kecelakaan di kawasan Bukit Surungan, Padang Panjang, Sumatera Barat. Bus diduga mengalami kegagalan fungsi pengereman saat melintasi jalur menurun sebelum terguling. Dalam kejadian itu, 12 penumpang meninggal dunia dan puluhan lainnya mengalami luka-luka. Menariknya, dua peristiwa tersebut terjadi tepat setahun berselang di tanggal yang sama, yang kemudian menjadi perhatian dalam diskursus keselamatan transportasi jalan. Selain dua insiden besar tersebut, PO ALS juga pernah mengalami kecelakaan lain pada 7 September 2025 di Exit Tol Padang–Sicincin, Pariaman. Bus pariwisata yang membawa rombongan atlet karate dari Medan mengalami kecelakaan tunggal setelah diduga sopir mengantuk dan kehilangan kendali. Peristiwa itu menewaskan 2 orang dan melukai puluhan penumpang lainnya. Meski berbeda skala, rangkaian insiden ini menambah catatan keselamatan yang kini menjadi perhatian publik terhadap operator bus tersebut. Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menilai perhatian publik terhadap kecelakaan jalan raya kerap tidak sebanding dengan besarnya korban jiwa yang terjadi. Warga melihat kondisi Bus ALS (Antar Lintas Sumatera) yang hancur akibat kecelakaan di Padang Panjang, Sumatera Barat, Selasa (6/5/2025). Berdasarkan data kepolisian, kecelakaan yang diduga terjadi akibat rem blong itu menyebabkan 23 penumpang luka-luka dan 12 meninggal dunia. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/bar “Sama-sama yang meninggal 16 orang, lebih heboh kecelakaan di perkeretaapian ketimbang di jalan raya,” ujar Djoko kepada Kompas.com, Kamis (7/5/2026). Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa tingginya angka kecelakaan jalan raya mulai dianggap sebagai hal yang normal. Padahal, data Kementerian Perhubungan menunjukkan rata-rata sekitar tiga orang meninggal dunia setiap jam akibat kecelakaan lalu lintas di Indonesia. Menurut dia, pola kecelakaan fatal di jalan raya juga terus berulang tanpa diikuti perbaikan sistem keselamatan yang memadai. “Pemerintah masih abai terhadap keselamatan transportasi jalan,” katanya. Djoko juga menyoroti aspek pengawasan, termasuk temuan bahwa bus yang terlibat kecelakaan di Musi Rawas Utara disebut tidak memiliki izin operasi berdasarkan pengecekan melalui aplikasi Mitra Darat dari Kementerian Perhubungan. Temuan tersebut memunculkan kembali pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan armada angkutan umum, khususnya bus AKAP yang melayani rute jarak jauh dengan tingkat risiko tinggi. Selain aspek perizinan, sejumlah kecelakaan bus di Indonesia juga kerap menunjukkan pola berulang, mulai dari dugaan kegagalan sistem pengereman, faktor kelelahan pengemudi, hingga karakteristik jalur menurun ekstrem yang belum sepenuhnya diimbangi infrastruktur keselamatan. Djoko menilai perlu ada penguatan kelembagaan keselamatan transportasi jalan, termasuk pembentukan Direktorat Keselamatan Jalan di lingkungan Ditjen Perhubungan Darat serta penguatan anggaran keselamatan. “Darurat keselamatan transportasi jalan,” ujarnya. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang