Bus ALS yang mengalami kecelakaan maut hingga tewaskan belasan orang ternyata sudah berusia puluhan tahun. Meski begitu, kondisi bus diklaim masih layak.Kecelakaan maut yang melibatkan bus ALS dan truk tangki di Sumatera Selatan masih jadi sorotan. Kecelakaan itu terjadi di Jalinsum Simpang Danau, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Muratara, Sumatera Selatan pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.Usia Bus ALS yang KecelakaanKecelakaan bermula saat bus ALS itu masuk ke jalur berlawanan lantaran menghindari lubang. Nahas sesampainya di TKP ada truk tangki BBM melintas. Tabrakan pun tak terhindarkan. Akibat kecelakaan itu 16 orang tewas. Terbaru, kabarnya korban yang sempat selamat juga dinyatakan meninggal dunia. "Keterangan dari kernet bus yang selamat, bus sempat oleng ke kanan. Diduga menghindari lubang hingga akhirnya masuk ke jalur orang dan menyebabkan bus beradu kambing dengan truk tangki BBM dari arah berlawanan," ungkap Kanit Gakkum Satlantas Polres Muratara Aiptu Iin Shodikin dikutip detikSumbagsel.Manajemen PT ALS pun buka suara terkait kecelakaan tersebut. Humas PT ALS Alwi Matondang mengungkap bahwa kondisi bus masih dalam baik dan terawat. Kendati demikian, terungkap juga bahwa bus itu sudah berusia tua yakni 24 tahun, tepatnya dari tahun 2002. Alwi juga mengungkap selalu ada rangkaian pengecekan sebelum bus beroperasi."Kalau pengecekan itu setiap akan beroperasi pasti kami cek dulu. Semua komponen, seperti rem, kondisi ban, lampu, dan mesin, semuanya kami periksa," ujar Alwi dilansir detikSumut.Diungkap lebih lanjut, bus itu ternyata bus cadangan. Bus beroperasi saat ada kebutuhan tertentu. Adapun belakangan diketahui bahwa bus ALS itu tak memiliki izin sejak 4 November 2020. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, dikutip dari aplikasi Mitra Darat, bus PT Antar Lintas Sumatera dengan pelat nomor BK 7778 DLM itu memiliki izin angkutan (Spionam) yang kedaluwarsa.Bus tersebut terdata melayani trayek Terminal Amplas (Medan)-Terminal Tawangalun (Jember). Meski statusnya kedaluwarsa, untuk uji berkala (BLUe) bus tersebut masih aktif. Bus itu masih memiliki status Lulus Uji Berkala dengan masa berlaku hingga 11 Mei 2026. Bus itu terakhir diuji KIR pada 11 November 2025 di Dishub Kota Medan dan berlaku selama enam bulan. Bus itu dianggap melakukan pelanggaran berat sebagaimana tertuang dalam Permenhub nomor 15 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek, pasal 102."Berdasarkan pelanggaran yang dilakukan, tentu saja berpotensi dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin enam hingga 12 bulan dan bisa juga dikenakan pencabutan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek. Terkait pemberian sanksi akan kami telusuri dulu lebih lanjut," jelas Dirjen Perhubungan Darat Aan Suhanan.