Terjadi kecelakaan yang melibatkan Toyota Innova Reborn, truk boks engkel Mitsubishi, dan Toyota Rush di ruas Tol Purbaleunyi, Sabtu (29/11/2025). Dalam rekaman yang beredar di media sosial, tampak Toyota Innova Reborn kehilangan kendali saat sedang melaju di bahu jalan hingga menabrak kendaraan lainnya. Varis Deksian Saputra pemilik kamera dashcam yang secara tidak sengaja merekam kejadian itu menyebut bahwa mobil Innova Reborn yang ngebut di bahu jalan mengalami oleng lantaran menghindari orang yang sedang jalan kaki di bahu jalan. “Kronologi mobil Innova Reborn putih melaju kencang dari arah Bandung menuju Jakarta KM 124-123 diduga menghindari orang yang sedang jalan kaki di bahu jalan, lalu oleng masuk bahu jalan lagi untuk menghindari mobil yang di lajur 1 lalu berakhir nabrak mobil truk yang di depannya,” ujar Varis, kepada Kompas.com (29/11/2025). video pejalan kaki nekat menyeberang di jalan tol Terlepas dari kelalaian pengemudi mobil Innova Reborn yang nekat ngebut melewati bahu jalan. Perlu dipahami juga bahwa jalan tol hanya boleh digunakan oleh kendaraan roda empat atau lebih, bukan untuk pejalan kaki. Hal ini seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol. Pada pasal 38 ayat 1, disebutkan bahwa jalan tol hanya boleh digunakan oleh kendaraan beroda empat atau lebih. Kemudian dalam pasal 41 ayat 1 butir (a), diperjelas lagi bahwa jalur lalu lintas hanya boleh digunakan oleh pengguna jalan tol, dalam hal ini adalah kendaraan roda empat atau lebih sesuai pasal 38. Selain itu dijelaskan juga aturan hukum mengenai orang yang menyeberang sembarangan di jalan tol dibahas dalam Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan pasal 64 ayat 4. Berdasarkan aturan tersebut, dijelaskan setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang karena kelalaiannya memasuki jalan tol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tujuh hari atau denda paling banyak Rp 1,5 juta. Akan tetapi, pengemudi Innova juga bisa melakukan pelanggaran lalu-lintas yang menyebabkan kecelakaan, karena melintas di bahu jalan tol dengan kecepatan tinggi. Banyak yang berpikir bahu jalan bisa dipakai untuk mendahului saat lalu lintas padat, padahal risikonya jauh lebih besar dibandingkan keuntungan sesaat. "Banyak pengguna jalan yang enggak paham bahayanya menyusul dari bahu jalan tol,” ujar Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), kepada Kompas.com, Sabtu (29/11/2025). Bahu jalan sejatinya hanya dipergunakan untuk kendaraan yang berhenti dalam keadaan darurat seperti mengalami kendala. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang