Insiden kecelakaan kereta api yang terjadi di wilayah Bekasi Timur, menjadi alarm keras bagi tata kelola keselamatan transportasi di Indonesia. Peristiwa ini dinilai bukan sekadar kecelakaan biasa, melainkan cerminan dari rapuhnya perlindungan negara terhadap rakyatnya di jalan raya. Ketua Dewan Pengawas Road Safety Association (RSA) Rio Octaviano mengatakan, kejadian tragis ini harus dipandang sebagai kegagalan negara dalam menghadirkan perlindungan berlapis bagi masyarakat. Taksi hijau Green SM ditabrak KRL di sekitar Stasiun Bekasi Timur, Senin (26/4/2026). Insiden taksi yang terhenti di tengah rel hingga akhirnya dihantam kereta, jadi contoh nyata bagaimana sistem keamanan pelintasan gagal memitigasi risiko. Meskipun mobil yang berhenti di tengah perlintasan dapat dikategorikan sebagai kesalahan manusia, Rio menekankan, sistem yang baik seharusnya mampu mencegah kesalahan tersebut menjadi sebuah fatalitas. Menurutnya, konsep Safe System Approach seharusnya memastikan bahwa sistem tetap mampu melindungi nyawa meskipun manusia melakukan kesalahan di lapangan. Petugas menggunakan alat berat mengevakuasi gerbong KRL Commuterline usai bertabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026). Menurut data PT KAI sebanyak 14 orang meninggal dunia dan 84 orang mengalami luka dan para korban dirawat di sejumlah rumah sakit yaitu RSUD Bekasi, RS Bella Bekasi, RS Bhakti Kartini, RS Hermina Bekasi, RS Hermina Bekasi, RS Mitra Keluarga Bekasi Timur, RS Mitra Plumbon, RS Primaya, RS Siloam Bekasi Timur, RSUD Kabupaten Bekasi, dan RS Mitra Barat dan RS Polri Kramat Jati. "Konsep ini mengajarkan bahwa manusia pasti bisa melakukan kesalahan, sehingga sistemlah yang harus memastikan kesalahan tersebut tidak berujung fatal," ujar Rio dalam keterangan resminya, Senin (29/4/2026). Menurut Rio, pemerintah sebenarnya sudah memiliki kerangka kerja yang jelas melalui Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUNK LLAJ). Dalam regulasi tersebut, terdapat lima pilar keselamatan yang melibatkan berbagai instansi, mulai dari Bappenas, Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, hingga Kementerian Kesehatan. "Indonesia tidak kekurangan regulasi maupun pembagian kewenangan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa sistem yang seharusnya memberikan perlindungan berlapis kepada masyarakat belum berjalan sebagaimana mestinya," ucap Rio. Terkait pelintasan sebidang, Rio menekankan, aturannya sudah tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 dan Permenhub Nomor 94 Tahun 2018. Aturan ini menegaskan bahwa keselamatan di titik tersebut adalah tanggung jawab bersama antara penyelenggara jalan, operator kereta, serta pemerintah pusat dan daerah. Bagi RSA, koordinasi lintas sektor harus menjadi mekanisme kerja yang berjalan secara kontinu di balik layar, bukan hanya muncul sebagai respons insidental saat jatuh korban jiwa. Sejumlah warga menyaksikan badan taksi daring pasca kecelakaan di jalur kereta sekitar Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, Selasa (28/4/2026). Tampak mobil tersebut belum dievakuasi. "Keselamatan lalu lintas bukan hanya soal respons terhadap kejadian, tetapi tentang kemampuan sistem untuk mencegah kejadian tersebut. Di situlah ukuran sesungguhnya dari kehadiran negara," kata Rio. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang