Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memanggil manajemen Green SM atau taksi hijau terkait insiden tabrakan KRL Cikarang dengan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menjelaskan, pemanggilan dilakukan sebagai tindak lanjut dan klarifikasi dari pihak Xanh SM atau Green SM pasca kecelakaan fatal yang menyebabkan hilangnya beberapa nyawa. “Kami telah membentuk tim khusus ini untuk mendalami keterlibatan taksi Xanh SM, termasuk sisi perizinannya, kelengkapan administrasi, pemenuhan standar keselamatan, hingga kepatuhan pada ketentuan operasional angkutan umum. Karena prinsip kami jelas, keselamatan masyarakat adalah prioritas utama, sehingga setiap potensi pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan,” ucap Aan dalam keterangan resminya, Selasa (28/4/2026). Kondisi taksi daring pasca kecelakan di jalur kereta sekitar Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, Selasa (28/4/2026). Tampak mobil tersebut belum dievakuasi. Berdasarkan data di aplikasi Siprajab, lanjut Aan, kendaraan taksi yang terlibat dalam kecelakaan dengan nomor polisi B 2864 SBX tercatat telah terdaftar serta memiliki kartu pengawasan yang berlaku hingga 28 Oktober 2026. Selain itu, taksi tersebut juga terdaftar untuk melakukan pelayanan sebagai taksi reguler di wilayah Jabodetabek. Meski demikian, Aan mengatakan pihaknya tetap akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan kepatuhan operator terhadap seluruh ketentuan yang berlaku. Diketahui juga, perusahaan taksi Green SM telah memiliki sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) yang berlaku selama lima tahun. “Kami akan mengaudit kembali elemen-elemen standar manajemen keselamatan yang wajib dipenuhi perusahaan angkutan umum," ucap Aan. Sejumlah petugas mengevakuasi badan KRL pasca kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, Selasa (28/4/2026). Aan menjelaskan, pihaknya akan melihat kembali bagaimana standar manajemen keselamatan dijalankan di lapangan oleh perusahaan tersebut, termasuk kewajiban dalam memastikan kendaraan, pengemudi, dan sistem operasionalnya memenuhi aspek keselamatan. Tak hanya itu, Aan juga akan melakukan klarifikasi, pendalaman, serta penindakan apabila terbukti ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum dan PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek. Menurutnya, sanksi administrasi bukan tidak mungkin bakal diberikan sesuai tingkat pelanggaran, dari surat peringatan, pembekuan izin sementara hingga pencabutan izin. Kemenhub akan melihat, apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan operasional terkait angkutan umum, maka sanksi administrasi juga akan diberikan secara proporsional dan sesuai aturan yang ada. Kondisi taksi daring pasca kecelakan di jalur kereta sekitar Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, Selasa (28/4/2026). Tampak mobil tersebut belum dievakuasi. “Kami tegas akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait keterlibatan taksi Green SM dalam kecelakaan ini. Nantinya hasil pendalaman akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya,” ucap Aan. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang