Pasca-kecelakaan KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur yang melibatkan taksi hijau, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pool taksi Green SM (Xanh SM), yang berada di Bekasi, Selasa (28/4/2026). Sidak dilakukan guna memastikan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) berjalan sesuai ketentuan, karena berkaitan dengan keselamatan kendaraan. “Dalam penyelenggaraan angkutan umum ada beberapa elemen yang harus dilakukan sesuai dengan SMK PAU. Sidak kami lakukan untuk memastikan seluruh aspek keselamatan tersebut dijalankan, mulai dari pre-trip inspection hingga kompetensi dan kesehatan pengemudi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan. Sidak di Poll taksi Green SM Bekasi Adapun pool Green SM Bekasi dipilih lantaran menjadi lokasi asal operasional kendaraan yang diduga terlibat kecelakaan. Inspeksi yang dilaksanakan berfokus pada pemeriksaan kelengkapan administrasi, kelaikan kendaraan, kesiapan operasional armada, serta elemen-elemen keselamatan lainnya. “Kami ingin memastikan sistem manajemen keselamatan di perusahaan angkutan umum, termasuk Green SM, telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Dari hasil pemeriksaan awal, terdapat beberapa temuan yang akan kami dalami lebih lanjut,” kata Aan. Aan menjelaskan, pendalaman lanjutan akan dilakukan di pool pusat Green SM yang berada di Kemayoran, Jakarta, pada hari berikutnya untuk memperoleh kesimpulan menyeluruh. Kemenhub lakukan sidak ke pool Green SM Bekasi Selain itu, Ditjen Hubdat pun akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan KNKT terkait dugaan keterlibatan kendaraan dalam peristiwa kecelakaan KRL Cikarang dengan KA Argo Bromo Anggrek. Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Yusuf Nugroho yang memimpin inspeksi mengatakan, sidak ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan SMK PAU yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum. “Dalam hal terjadinya insiden, Ditjen Perhubungan Darat dapat melakukan audit dan inspeksi melalui pengamatan dan pemantauan," kata Yusuf. "Jadi yang kita lakukan ini sudah sesuai Pasal 16 dalam PM 85 Tahun 2018, bahwa dalam kondisi tertentu seperti kecelakaan lalu lintas yang menonjol atau berulang, Ditjen Hubdat dapat melakukan audit dan inspeksi untuk memastikan aspek keselamatan,” lanjutnya. Sejumlah petugas mengevakuasi badan KRL pasca kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, Selasa (28/4/2026). Lebih lanjut ia menyatakan, hasil dari audit dan inspeksi nantinya akan menjadi dasar pemberian rekomendasi, baik berupa perbaikan sistem keselamatan ataupun pemberian sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran berupa surat peringatan, pembekuan izin, sampai dengan pencabutan izin sesuai tingkat pelanggarannya. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang