Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub konsisten melakukan pengawasan dan pemeriksaan persyaratan administrasi serta kelaikan teknis armada bus di 115 Terminal Tipe A. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan sepanjang periode 1 Januari hingga 28 November 2025 dengan memanfaatkan aplikasi Terminal Online System (TOS). “Dari 1 Januari sampai 28 November 2025, total armada yang melayani perjalanan dan telah kami periksa mencapai 1.226.017 unit kendaraan berangkat dan 1.365.672 kendaraan datang,” ujar Aan dalam keterangan resmi, Senin (1/12/2025). Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat 664.990 unit bus berangkat yang melakukan pelanggaran. Sementara pada kendaraan yang datang, tercatat 743.360 unit melakukan pelanggaran. Lebih rinci, dari 1,2 juta lebih kendaraan berangkat yang diperiksa, sekitar 45,76 persen atau 561.027 unit dinyatakan tidak melanggar, sedangkan 54,24 persen atau 664.990 unit dinyatakan melanggar. Pengawasan Kemenhub terhadap armada bus “Sementara dari 1,3 juta lebih kendaraan yang datang, sekitar 46,23 persen atau 631.312 unit dinyatakan tidak melanggar, dan 53,77 persen atau 734.360 unit dinyatakan melakukan pelanggaran,” jelas Aan. Jenis Pelanggaran Adapun jenis pelanggaran yang ditemukan mencakup penyimpangan trayek, masa berlaku uji berkala kendaraan (KIR) yang kedaluwarsa, serta masa berlaku dokumen Kartu Pengawasan (KPS) yang sudah habis. Rincian kendaraan berangkat: 211.650 unit melanggar penyimpangan trayek 160.262 unit memiliki dokumen uji berkala kedaluwarsa 293.078 unit memiliki KPS kedaluwarsa Rincian kendaraan datang: 192.592 unit melanggar penyimpangan trayek 197.353 unit memiliki uji berkala kedaluwarsa 344.415 unit memiliki KPS kedaluwarsa “Hasil pemeriksaan menunjukkan pelanggaran paling dominan adalah masa berlaku KPS yang kedaluwarsa. Dari 664.990 kendaraan berangkat yang melanggar, 44,09 persen atau lebih dari 293 ribu unit terkait masa berlaku KPS. Sementara dari 734.360 kendaraan datang yang melanggar, lebih dari 344 ribu unit atau sekitar 46,91 persen juga melanggar masa berlaku KPS,” kata Aan. Tingginya angka pelanggaran terhadap masa berlaku KPS dan KIR, menurut Aan, harus menjadi perhatian serius para operator bus demi menjamin keselamatan penumpang. Pengawasan Kemenhub terhadap armada bus “Tingginya pelanggaran masa berlaku KPS dan dokumen uji berkala menunjukkan sebagian operator bus belum menempatkan keselamatan sebagai prioritas. Padahal, keselamatan penumpang tidak bisa ditawar. Setiap operator bus wajib memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis sebelum kendaraan beroperasi,” ujarnya. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang