Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita Sejak masa pandemi Covid-19, pemerintah pernah memberikan insentif berupa relaksasi PPnBM yang mampu mengangkat kembali penjualan mobil yang sempat anjlok. Keberhasilan kebijakan tersebut kini menjadi acuan dalam merumuskan insentif otomotif baru untuk 2026. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah memfinalkan usulan insentif otomotif yang akan diajukan kepada Kemenko Perekonomian sebagai bagian dari paket kebijakan fiskal 2026. Kebijakan ini disiapkan untuk memperkuat industri otomotif yang sedang menghadapi tekanan daya beli dan dinamika global.Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan sektor otomotif memiliki dampak berantai besar bagi perekonomian nasional. “Kami di Kemenperin melihat sektor otomotif terlalu penting untuk diabaikan, hampir mirip dengan insentif otomotif pada saat Covid-19 dulu,” ujarnya, dikutip VIVA Otomotif dari keterangan resmi, Jumat 14 November 2025. Agus menjelaskan bahwa desain insentif sedang dirancang agar tepat sasaran, baik dari sisi permintaan maupun produksi. “Kami sedang menggodok kebijakan insentif dan stimulus untuk sektor otomotif yang akan kami ajukan untuk kebijakan fiskal 2026,” tuturnya. Pabrik perakitan Mitsubishi Fuso di Indonesia Fokus utama insentif ini adalah perlindungan tenaga kerja dari potensi PHK sekaligus penciptaan lapangan kerja baru. Agus menegaskan bahwa percepatan pertumbuhan sektor otomotif akan berkontribusi signifikan pada manufaktur dan ekonomi nasional. Kemenperin mencatat investasi otomotif telah mencapai sekitar Rp174 triliun dengan hampir 100 ribu tenaga kerja langsung. Selain itu, jutaan pekerja lainnya terlibat di rantai pasok mulai dari komponen hingga jaringan penjualan dan bengkel. Agus menekankan bahwa gangguan di sektor otomotif dapat berdampak luas terhadap banyak sektor lain. Karena itu, ia menilai intervensi melalui insentif perlu dilakukan secara terukur agar tidak menimbulkan distorsi.Usulan insentif 2026 juga mempertimbangkan transisi menuju kendaraan rendah emisi dan elektrifikasi. Kebijakan ini disinergikan dengan insentif PPN DTP untuk kendaraan listrik yang berlaku hingga 2025.Kemenperin juga menyiapkan kelanjutan dan penyempurnaan insentif pembelian motor listrik yang sebelumnya telah diluncurkan pemerintah. Hal ini dilakukan untuk menjaga momentum pengembangan ekosistem kendaraan listrik nasional.“Kami akan terus berkoordinasi dengan Kemenko Ekon, Kemenkeu, serta asosiasi seperti GAIKINDO dan pelaku industri lainnya,” ungkapnya.