Kementerian Perindustrian RI (Kemenperin) tengah menuntaskan usulan insentif baru bagi industri otomotif yang akan diajukan ke Kemenko Perekonomian untuk kebijakan fiskal 2026. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan insentif ini diperlukan untuk mempercepat pemulihan industri otomotif yang tengah menghadapi tekanan daya beli serta dinamika pasar global. “Sektor otomotif terlalu penting untuk diabaikan. Multiplier effect-nya tinggi, keterkaitannya luas, dan menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar," kata dia dalam keterangannya dikutip Jumat (14/11/2025). Booth Toyota di IIMS 2024 "Oleh karena itu kami mengusulkan skema insentif yang mirip dengan kebijakan saat pandemi Covid-19,” ujar Agus. Fokus utama usulan ini adalah perlindungan tenaga kerja serta penciptaan peluang kerja baru. Pemerintah berharap industri kembali tumbuh lebih cepat pada tahun mendatang. Saat ini nilai investasi otomotif diperkirakan mencapai Rp 174 triliun dengan tenaga kerja langsung hampir 100.000 orang. Ekosistem pendukungnya juga melibatkan jutaan pekerja lain. “Jika sektor ini terganggu, dampaknya berantai. Intervensi yang terukur lewat insentif diperlukan,” kata Agus. Rancangan insentif 2026 juga memperhatikan transisi menuju kendaraan rendah emisi. Skema Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP) untuk kendaraan listrik pun masih berlaku hingga 2025. Perkembangan penjualan mobil di Indonesia Kebijakan baru akan diselaraskan dengan pengembangan ekosistem elektrifikasi, termasuk evaluasi dukungan untuk motor listrik. Kemenperin terus berkomunikasi dengan asosiasi industri seperti Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesisa (Gaikindo), produsen, dan kementerian terkait untuk menyempurnakan usulan akhir. “Tujuan akhirnya jelas: menjaga daya saing, memperkuat rantai pasok otomotif nasional, dan memastikan sektor ini tetap menjadi motor pertumbuhan dan penciptaan lapangan kerja,” tutupnya. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.