Ilustrasi Samsat untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor. Rencana evaluasi aturan pajak kendaraan bermotor mulai disorot pemerintah dan pelaku industri. Kementerian Perindustrian menyebut, kebijakan yang saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 akan memasuki fase evaluasi dalam beberapa tahun ke depan, dengan perkiraan sekitar 2031. Hal tersebut disampaikan oleh Andi Komara, Koordinator Fungsi Sektor Industri Maritim Direktorat Industri Maritim, Alat Transportasi & Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia ADVERTISEMENT GULIR UNTUK LANJUT BACA Menurutnya, momentum evaluasi ini akan membuka peluang perubahan besar terhadap skema Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor.Saat ini, pengenaan PPnBM masih mengacu pada sejumlah parameter utama, seperti kapasitas mesin, jenis kendaraan, konsumsi bahan bakar, serta tingkat emisi karbon dioksida (CO2). Parameter tersebut digunakan untuk menentukan besaran pajak yang dikenakan pada masing-masing kendaraan. Namun ke depan, seluruh komponen tersebut berpotensi mengalami perubahan.“Ketika Kementerian Keuangan melakukan revisi, otomatis seluruh rezim perpajakan ini bisa berubah. Parameternya bisa ditambah, dikurangi, atau diubah,” ujar Andi, dikutip VIVA Otomotif Kamis 9 April 2026.Ia menjelaskan, PPnBM tidak hanya berfungsi sebagai instrumen fiskal, tetapi juga memiliki peran dalam mengendalikan konsumsi kendaraan serta mendorong penggunaan kendaraan yang lebih efisien dan ramah lingkungan.Selain itu, kebijakan pajak juga dapat dimanfaatkan sebagai alat untuk memperkuat industri dalam negeri. Menurut Andi, sejumlah produsen otomotif saat ini mulai menunjukkan komitmen untuk melakukan lokalisasi produksi, meskipun sebagian masih dalam bentuk perakitan atau completely knocked down (CKD).Dengan adanya rencana evaluasi tersebut, Kementerian Perindustrian bersama para pemangku kepentingan lain mulai menyiapkan berbagai kajian dan simulasi. Tujuannya agar saat proses revisi dilakukan, usulan dari industri sudah siap disampaikan kepada pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan.Pendekatan yang disiapkan pun bersifat menyeluruh. Tidak hanya menyangkut besaran tarif, tetapi juga kemungkinan perubahan parameter yang digunakan dalam pengenaan pajak kendaraan bermotor.“Jadi kita harus melihatnya secara holistik, apakah parameternya tetap, dikurangi, atau ditambah,” kata Andi. ADVERTISEMENT GULIR UNTUK LANJUT BACA Menurut dia, ke depan arah kebijakan PPnBM diharapkan tidak hanya mempertimbangkan aspek kemewahan semata, tetapi juga efisiensi energi, tingkat emisi, serta kontribusi terhadap pengembangan industri otomotif nasional.Meski demikian, rencana ini masih berada pada tahap awal dan belum menjadi kebijakan resmi. Evaluasi terhadap aturan yang berlaku saat ini diperkirakan baru akan dilakukan dalam beberapa tahun mendatang.